Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

Jum'at, 01 April 2016 - 13:50 WIB
Tiga Poin Krusial UU...
Tiga Poin Krusial UU PPKSK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang belum lama disahkan DPR pada 17 Maret 2016 baik bagi stabilitas keuangan.

Dia mengatakan, belajar dari pengalaman krisis Asia 1997/1998 dan resesi global 2008, pemerintah setiap saat harus siap bertindak cepat ketika tanda-tanda krisis melanda perekonomian nasional. Namun persoalannya, ketidakjelasan payung hukum yang mengatur protokol penanggulangan krisis, membuat penanganan krisis tidak berjalan efektif.

"Adanya UU PPKSK sebagai payung hukum yang dipakai pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta otoritas terkait untuk membuat kebijakan penanggulangan krisis," ujar dia, Jumat (1/4/2016).

Pria kelahiran Pasuruan ini menilai, ada beberapa poin krusial pada UU PPKSK yang menjadi ruh tercapainya stabilitas sistem keuangan yang memiliki protocol management crisis yang kuat. Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan.

Menurutnya, UU PPKSK mengatur mekanisme penyelesaian krisis. Sehingga, tidak menimbulkan biaya besar pada perekonomian. "Dengan demikian, sasaran PPKSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan agar sektor keuangan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi," tutur dia.

Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.

Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas.

Dalam konteks tersebut, keberadaan UU PPKSK tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

"Kehadiran UU PPKSK menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan. Sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa," tandas politisi Golkar itu.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Fleksibilitas APBN Berkelanjutan
Fleksibilitas APBN Berkelanjutan
Episentrum Krisis Ekonomi
Episentrum Krisis Ekonomi
Agar Krisis Kesehatan...
Agar Krisis Kesehatan Tak Menjelma Krisis Sosial-Ekonomi
5 Negara Maju yang Pernah...
5 Negara Maju yang Pernah Mengalami Krisis Moneter Terburuk, Nomor 2 Dinyatakan Bangkrut
Resesi Hantam Singapura,...
Resesi Hantam Singapura, Ekonom: Indonesia Sudah di Depan Mata
Ekonomi Negara Tetangga...
Ekonomi Negara Tetangga Terpuruk Nyaris Krisis, Indonesia Aman?
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
7 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
8 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
8 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
9 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
9 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
9 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved