Tarif Angkutan Umum Turun Pekan Depan, Ini Daftarnya

Jum'at, 01 April 2016 - 19:22 WIB
Tarif Angkutan Umum Turun Pekan Depan, Ini Daftarnya
Tarif Angkutan Umum Turun Pekan Depan, Ini Daftarnya
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar, masing-masing Rp500 per liter.

Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata menuturkan, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan wali kota untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam kabupaten/Kota.

"Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016," kata Barata dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia menyebutkan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5% untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi dan 3,38% untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.

"Persentase penurunan tarif pada angkutan AKAP (3,5%) dan Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi (3,38%), menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam memberlakukan penyesuaian tarif. Besaran penurunan tarif dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," tuturnya.

Selain angkutan umum AKAP dan penyeberangan, sambung Barata, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada angkutan laut. Kemenhub mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2016.

Setidaknya, terdapat sekitar 2.900 trayek angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi yang mengalami penyesuaian tarif. Di antaranya, trayek Tanjung Priok-Surabaya dari tarif sebelumnya Rp225.000, turun menjadi Rp219.000, trayek Kupang-Labuan Bajo dari tarif sebelumnya sebesar Rp208.000, turun menjadi Rp202.000, dan trayek Surabaya-Makassar dari tarif sebelumnya Rp258.000 turun menjadi Rp251.000.

"Diharapkan ini dapat mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional sejalan dengan fokus kerja Kemenhub dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta meningkatkan keselamatan transportasi, serta mengimplementasikan Nawa Cita yaitu dalam upaya menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik," tandasnya.

Baca:

Angkutan Umum Diminta Rela Turunkan Tarif Ikuti Harga BBM
Hanya Turun 3%, Jonan Bingung Kembalian Tarif Angkutan
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5089 seconds (0.1#10.140)