Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM subsidi.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11% hingga 40%, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap inflasi,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Terkait besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi, Menhub mengatakan pihaknya akan mengumumkan dalam waktu dekat. Saat ini besaran tarif itu masih dalam proses kajian, yang mencakup tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Menhub menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda. Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11% hingga 40%, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap inflasi,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Terkait besaran tarif angkutan umum kelas ekonomi, Menhub mengatakan pihaknya akan mengumumkan dalam waktu dekat. Saat ini besaran tarif itu masih dalam proses kajian, yang mencakup tarif penumpang ekonomi angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Menhub menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.
Lebih lanjut Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda. Selanjutnya, Menhub mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.
“Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya.
(uka)