Pemerintah Diminta Hati-hati Kejar Pajak dari Kartu Kredit
Sabtu, 02 April 2016 - 13:43 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Kejar Pajak dari Kartu Kredit
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan disarankan oleh Institute Development of Economics and Finance (Indef) untuk bertindak hati-hati dalam upaya mengejar potensi pajak dari kartu kredit. Hal ini lantaran menurut Ekonom senior Indef, Didik J Rachbini transaksi kartu kredit sifatnya lebih kepada privasi.
Dia menambahkan negara tidak bisa masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang lain hanya demi mengejar penerimaan pajak. "Saya kira untuk langkah itu harus dilakukan hati-hati. Pemerintah harus hati-hati. Transaksi ini sifatnya lebih privat, pribadi. Tidak bisa negara itu masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
(Baca Juga: Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit)
Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan perbankan nasional untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabah kepada Dirjen Pajak. Namun menurut Indef, data tersebut sudah masuk ranah pribadi yang tidak bisa sembarangan diketahui DJP.
Terlebih, sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, transaksi menggunakan kartu kredit sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Sehingga, tidak relevan jika pemerintah masih ingin mengejar pajak dari para pemilik kartu kredit.
"Dan kalau transaksi itu kan sudah ada barang yang dimintain pajak. Misalnya saya beli kerudung, sudah ada pajaknya. Tidak lagi tidak ada pajaknya. Jadi saran saya, negara jangan masuk terlalu jauh ke pribadi orang," tandasnya.
Dia menambahkan negara tidak bisa masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang lain hanya demi mengejar penerimaan pajak. "Saya kira untuk langkah itu harus dilakukan hati-hati. Pemerintah harus hati-hati. Transaksi ini sifatnya lebih privat, pribadi. Tidak bisa negara itu masuk ke seluruh kegiatan pribadi orang," katanya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
(Baca Juga: Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit)
Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 yang mewajibkan perbankan nasional untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabah kepada Dirjen Pajak. Namun menurut Indef, data tersebut sudah masuk ranah pribadi yang tidak bisa sembarangan diketahui DJP.
Terlebih, sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, transaksi menggunakan kartu kredit sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Sehingga, tidak relevan jika pemerintah masih ingin mengejar pajak dari para pemilik kartu kredit.
"Dan kalau transaksi itu kan sudah ada barang yang dimintain pajak. Misalnya saya beli kerudung, sudah ada pajaknya. Tidak lagi tidak ada pajaknya. Jadi saran saya, negara jangan masuk terlalu jauh ke pribadi orang," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :