Wajib Pajak Diminta Dapat Fasilitas Lebih Baik dari Pengguna Kartu Kredit
Rabu, 14 September 2022 - 09:04 WIB
loading...
Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan DPP Perindo Pusat Redi Nusantara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wajib pajak di Indonesia diminta mendapatkan fasilitas yang lebih baik dibandingkan pengguna kartu kredit .
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Kepatuhan Pajak Ditargetkan Meningkat
Hal ini dilihat dari fasilitas pengguna kartu kredit di bandara internasional maupun domestik. Pasti mudah menemukan lounge yang menawarkan food and beverages (F&B) selama menunggu waktu untuk terbang.
"Di mana kita bebas makan dan minum apa pun di sana selama kita memiliki kartu kredit yang berikan fasilitas tersebut dan diterima oleh lounge yang tersedia," kata Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan DPP Perindo Pusat Redi Nusantara di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Redi mencontohkan, dengan cukup membayar Rp1 saja semuanya beres, namun jika tidak menggunakan kartu kredit umumnya fasilitas tersebut seharga kurang lebih Rp100.000. Fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pemegang kartu kredit dengan cukup bayar Rp1 dan tidak ada kewajiban lainnya.
"Sungguh luar biasa fasilitasnya," katanya.
Di lain pihak, pada setiap tahun bayar SPT pajak perorangan dan bahkan bayar pajak badan yang setahun pasti di atas Rp1 dan didenda kalau terlambat walau telat 1 hari.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Kepatuhan Pajak Ditargetkan Meningkat
Hal ini dilihat dari fasilitas pengguna kartu kredit di bandara internasional maupun domestik. Pasti mudah menemukan lounge yang menawarkan food and beverages (F&B) selama menunggu waktu untuk terbang.
"Di mana kita bebas makan dan minum apa pun di sana selama kita memiliki kartu kredit yang berikan fasilitas tersebut dan diterima oleh lounge yang tersedia," kata Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan DPP Perindo Pusat Redi Nusantara di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Redi mencontohkan, dengan cukup membayar Rp1 saja semuanya beres, namun jika tidak menggunakan kartu kredit umumnya fasilitas tersebut seharga kurang lebih Rp100.000. Fasilitas tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh pemegang kartu kredit dengan cukup bayar Rp1 dan tidak ada kewajiban lainnya.
"Sungguh luar biasa fasilitasnya," katanya.
Di lain pihak, pada setiap tahun bayar SPT pajak perorangan dan bahkan bayar pajak badan yang setahun pasti di atas Rp1 dan didenda kalau terlambat walau telat 1 hari.
Lihat Juga :