Dasar Hukum Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP Dipertanyakan
Sabtu, 02 April 2016 - 18:06 WIB
Dasar Hukum Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Dasar hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang mewajibkan perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan transaksi nasabah pemilik kartu kredit dipertanyakan oleh pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Pasalnya para pengusaha menilai dalam Undang-undang (UU) Perbankan hal tersebut dilarang.
(Baca Juga: DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi)
Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, data dan transaksi perbankan nasabah termasuk kartu kredit bersifat rahasia. Sehingga, Ditjen Pajak tidak bisa sembarangan meminta laporan mengenai data dan transaksi kartu kredit demi menggenjot penerimaan pajak.
"Tanya Menkeu, UU apa yang dia bilang boleh. Kalau revisi UU perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang UU mana yang perbolehkan itu," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
(Baca Juga: BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit)
Lanjut dia, menurutnya jika perbankan memberikan data mengenai transaksi kartu kredit maka sudah melanggar kerahasiaan konsumen. Pihaknya pun tidak segan-segan untuk memprotes dan menuntut perbankan atas pelanggaran tersebut.
"Jangan dibuka semua dong. Kalau perbankan melakukan semua, akan melanggar kerahasiaan konsumen. Kalau semua nasabah semua dibuka perbankan, kita tuntut perbankan, karena kita dijamin UU. Dan pajak enggak boleh semau-maunya untuk melakukan hal itu. Kalau itu terjadi kita protes keras perbankannya. Dia bocorkan rahasia negara. Rahasia nasabah itu dijamin," tandasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang).
Selain itu nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, hingga nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
(Baca Juga: DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi)
Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, data dan transaksi perbankan nasabah termasuk kartu kredit bersifat rahasia. Sehingga, Ditjen Pajak tidak bisa sembarangan meminta laporan mengenai data dan transaksi kartu kredit demi menggenjot penerimaan pajak.
"Tanya Menkeu, UU apa yang dia bilang boleh. Kalau revisi UU perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang UU mana yang perbolehkan itu," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
(Baca Juga: BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit)
Lanjut dia, menurutnya jika perbankan memberikan data mengenai transaksi kartu kredit maka sudah melanggar kerahasiaan konsumen. Pihaknya pun tidak segan-segan untuk memprotes dan menuntut perbankan atas pelanggaran tersebut.
"Jangan dibuka semua dong. Kalau perbankan melakukan semua, akan melanggar kerahasiaan konsumen. Kalau semua nasabah semua dibuka perbankan, kita tuntut perbankan, karena kita dijamin UU. Dan pajak enggak boleh semau-maunya untuk melakukan hal itu. Kalau itu terjadi kita protes keras perbankannya. Dia bocorkan rahasia negara. Rahasia nasabah itu dijamin," tandasnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang).
Selain itu nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, hingga nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
(akr)
Lihat Juga :