Dasar Hukum Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP Dipertanyakan

Sabtu, 02 April 2016 - 18:06 WIB
Dasar Hukum Lapor Transaksi...
Dasar Hukum Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Dasar hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang mewajibkan perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan transaksi nasabah pemilik kartu kredit dipertanyakan oleh pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Pasalnya para pengusaha menilai dalam Undang-undang (UU) Perbankan hal tersebut dilarang.

(Baca Juga: DJP: Transaksi Kartu Kredit Nasabah Bukan Rahasia Lagi)

Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, data dan transaksi perbankan nasabah termasuk kartu kredit bersifat rahasia. Sehingga, Ditjen Pajak tidak bisa sembarangan meminta laporan mengenai data dan transaksi kartu kredit demi menggenjot penerimaan pajak.

"‎Tanya Menkeu, UU apa yang ‎dia bilang boleh. Kalau revisi UU perbankan, Oke. Tapi tanya Menkeu sekarang UU mana yang perbolehkan itu," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

(Baca Juga: BRI Ungkap Tak Ada Larangan Ambil Data Kartu Kredit)

Lanjut dia, menurutnya jika perbankan memberikan data mengenai transaksi kartu kredit maka sudah melanggar kerahasiaan konsumen. Pihaknya pun tidak segan-segan untuk memprotes dan menuntut perbankan atas pelanggaran tersebut.

"‎Jangan dibuka semua dong. Kalau perbankan melakukan semua, akan melanggar kerahasiaan konsumen. Kalau semua nasabah semua dibuka perbankan, kita tuntut perbankan, karena kita dijamin UU. Dan pajak enggak boleh semau-maunya untuk melakukan hal itu. Kalau itu terjadi kita protes keras perbankannya. Dia bocorkan rahasia negara. Rahasia nasabah itu dijamin," tandasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.

Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang).

Selain itu nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, hingga nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Wajib Pajak Diminta...
Wajib Pajak Diminta Dapat Fasilitas Lebih Baik dari Pengguna Kartu Kredit
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Berita Terkini
Istana Sebut Tarif Listrik...
Istana Sebut Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Daya Beli Jadi Prioritas
1 jam yang lalu
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
1 jam yang lalu
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
2 jam yang lalu
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
2 jam yang lalu
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
13 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved