Kenaikan Tarif PSC Tak Masalah Asal Layanan Bandara Lebih Baik

Minggu, 03 April 2016 - 22:55 WIB
Kenaikan Tarif PSC Tak Masalah Asal Layanan Bandara Lebih Baik
Kenaikan Tarif PSC Tak Masalah Asal Layanan Bandara Lebih Baik
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui PT Angkasa Pura II (Persero) telah menaikkan tarif layanan penumpang pesawat (passenger service charge/PSC) di tujuh bandara per 1 April 2016. Menanggapi hal itu, sejumlah penumpang di bandara tidak mempermasalahkan yang penting pelayanan dan keamanan bandar udara ditingkatkan.

Adapun tujuh bandara yang mengalami kenaikan tarif PSC, adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Supadio, dan Bandara Silangit.

"Penyesuaian tarif ini serentak di tujuh bandara yang kami kelola," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi dalam siaran persnya, Minggu (3/4/2016).

Dia mengatakan kenaikan PSC tujuh bandara didasarkan berbagai pertimbangan, seperti peningkatan fasilitas layanan bandara untuk kenyamanan pengguna jasa bandara. "Selain itu, tarif PSC terakhir naik pada 2009-2010," jelasnya.

Berdasarkan surat Menteri Perhubungan No PR 303/1/15 PHB 2016 pada 21 Januari 2016, penyesuaian tarif PSC di tujuh bandara meliputi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Terminal 1 domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu; Terminal 2 Domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp60 ribu; Terminal 3 Domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp60 ribu; Terminal 2 dan 3 Internasional tetap Rp150 ribu; dan Terminal 3 Ultimate Internasional Rp200 ribu.

Sementara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, domestik dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu dan internasional tetap Rp150 ribu. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), tarif domestik dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu dan internasional tetap Rp100 ribu. Bandara Minangkabau (Padang) untuk domestik dari Rp35 ribu menjadi Rp40 ribu dan internasional tetap Rp100 ribu.

Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, domestik dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu dan internasional tetap Rp100 ribu. Bandara Supadio, Pontianak, untuk domestik dari Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu dan internasional tetap Rp75 ribu. Bandara Silangit, Tapanuli Utara, untuk domestik dari Rp8.000 menjadi Rp10.000 dan internasional tetap Rp150 ribu.

Salah seorang penumpang yang ditemui di Bandara Soekarno mengatakan, tak mempermasalahkan kenaikan itu asalkan untuk perbaikan kualitas bandara. "Prinsipnya sih enggak ada masalah asal untuk perbaikan," ujar Wiwin, warga Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Dia berharap kenaikan tersebut bisa menjadikan bandara-bandara di Indonesia mempunyai kualitas yang bagus setara dengan bandara bandara di luar negeri. "Saya juga berharap perbaikan di SDM-nya. Jangan sampai kita sudah bayar mahal, tapi kualitas pelayanan masih asal-asalan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7096 seconds (0.1#10.140)