Gelar Rapimnas, FSPP Beri Sejumlah Masukan ke BUMN Perkeretaapian
Jum'at, 21 Juni 2024 - 09:30 WIB
loading...
Rapimnas FSPP memberikan masukan terkait kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian serta kesejahteraan para pekerjanya. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Pekeretaapian (FSPP) pada Kamis (20/6) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang menghasilkan sejumlah keputusan dan masukan. Di antaranya adalah mengenai kesinambungan BUMN di bidang perkeretaapian, serta kesejahteraan para pekerjanya.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan," ungkap Presiden FSPP Edi Suryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Libur Iduladha, 940.738 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian, baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. "Tentunya dengan mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting untuk memberikan jaminan kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama serta proses Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaan penugasan," ungkap Presiden FSPP Edi Suryanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Libur Iduladha, 940.738 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Edi mengatakan, FSPP mendukung dilanjutkannya perundingan dan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di BUMN bidang perkeretaapian, baik di PT Industri Kereta Api (Persero) maupun PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI Group). Hal itu demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkesinambungan. "Tentunya dengan mengedepankan upaya kolaboratif, aspek keadilan dan bermartabat dari masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Khusus untuk proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama di PT Industri Kereta Api, imbuh dia, FSPP juga meminta kepada direksi untuk mengabulkan permohonan usulan pasal di perundingan berupa pesangon yang diusulkan SP-INKA. Menurut dia, penting untuk memberikan jaminan kesejahteraan pekerja untuk jangka panjang sebagaimana harapan seluruh stakeholder.
Lihat Juga :