Pemerintah Diminta Tak Pungut Pajak Industri Berbasis Digital

Selasa, 05 April 2016 - 15:31 WIB
Pemerintah Diminta Tak...
Pemerintah Diminta Tak Pungut Pajak Industri Berbasis Digital
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak dulu memungut pajak dari industri berbasis digital dalam negeri. Pasalnya, industri tersebut baru dikembangkan oleh anak-anak muda di Indonesia.

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menuturkan, perkembangan ekonomi dan industri berbasis digital merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia ke depan. Karena itu, butuh dorongan dari pemerintah agar industri ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pada 2020, nilai investasi ekonomi digital Indonesia diperkirakan capai USD130 miliar atau tumbuh lebih dari lima kali lipat dari saat ini. Apalagi pemerintah ingin membangun lebih dari 1.000 technopreneur," ujar Rosan dalam Pengukuhan dan Rapat Pengurus Kadin Indonesia di The Ritz Carlon Hotel, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Menurutnya, karena industri ini masih baru maka, pemerintah jangan terlebih dahulu memungut pajak. Bahkan, pemerintah justru seharusnya memberikan insentif agar industri tersebut terus berkembang.

"Bagi Kadin sambut positif pada Pak Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika) terhadap pollicy-nya yang akan mendorong industri ini jadi lebih maju. Karena kebanyakan anak-anak muda yang berkarya di industri ini, maka jangan dipungut pajak, tetapi harusnya dikasih insentif," tutur dia.

Rosan menambahkan, perkembangan industri berbasis digital ini sejatinya sangat menjanjikan ke depannya. Karena, masyarakat dunia juga telah beralih dari era konvensional menjadi era digital.

"Pemilik smartphone saat ini lebih dari 55 juta dengan penggunaanya lebih dari empat jam dalam sehari. Ini jadi modal untuk bangun digital ekonomi," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0716 seconds (0.1#10.140)