Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona
Senin, 13 April 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kemenperin terus mendorong industri tetap produktif, salah satunya lewat surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri saat pandemi corona. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Dengan demikian, sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.
"Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.
"Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19," kata Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.
Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.
"Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.
"Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19," kata Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.
Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.
Lihat Juga :