Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Dipermudah Saat Pandemi Corona

Senin, 13 April 2020 - 15:32 WIB
loading...
Izin Operasional dan...
Kemenperin terus mendorong industri tetap produktif, salah satunya lewat surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri saat pandemi corona. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dengan mengeluarkan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Dengan demikian, sektor industri tetap dapat terus berkontribusi positif, termasuk saat masa penanganan Covid-19.

"Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri, salah satunya dari industri makanan dan minuman (mamin), karena produknya sangat dibutuhkan pada masa tanggap darurat Covid-19.

"Kami benar-benar menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Pak Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespons semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19," kata Direktur Relasi Ekternal PT Mayora Indah, Johan Muliawan.

Johan mengungkapkan, pengajuan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri yang melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sangat mempermudah bagi para pelaku industri. Pengajuan yang cukup secara daring, bisa dilakukan oleh para pelaku industri tanpa harus bertatap muka dengan petugas, dan dapat dilakukan di mana saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekspor Perhiasan Melonjak...
Ekspor Perhiasan Melonjak 18,66 Persen, Nilainya Tembus Rp55,8 Triliun
Hadiri FGD Kemenperin,...
Hadiri FGD Kemenperin, Jababeka Cerita Tantangan dan Progres Dekarbonisasi
Kemenperin Buka 971...
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS, Dari Tenaga Teknis hingga Kesehatan
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Raih IHYA 2023, Usaha...
Raih IHYA 2023, Usaha Minuman Herbal Ini Siap Go Global
Jokowi Tunjuk Mentan...
Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Menteri Perindustrian Ad Interim, Ada Apa?
API Minta Pemerintah...
API Minta Pemerintah Ambil Tindakan untuk Pulihkan TPT Nasional
Bapeten: Revisi Regulasi...
Bapeten: Revisi Regulasi dan Sinergi Lintas Sektor Kunci Cegah Cemaran Radioaktif
Pemerintah Canangkan...
Pemerintah Canangkan Gerakan Industri Masuk Desa untuk Penuhi Kebutuhan Pertanian
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved