Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit

Selasa, 05 April 2016 - 20:25 WIB
Ditjen Pajak Akan Intip...
Ditjen Pajak Akan Intip Data Transaksi Kartu Kredit
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan nasional atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit. Setidaknya terdapat 23 bank dan lembaga penyelengara kartu kredit yang diwajibkan melaporkan data sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.

Pelaksana Tugas Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu, S. Mutamam meminta bank melaporkan data transaksi kartu kredit sebagai pembanding antara pemasukan dan pengeluaran para wajib pajak orang pribadi (WPOP). Data transaksi kartu kredit juga tidak bersifat rahasia seperti data nasabah yang menabung di bank, sehingga Ditjen Pajak tidak melanggar peraturan jika meminta data tersebut.

"OJK sudah pernah menyampaikan ke Ditjen Pajak bahwa data transaksi kartu kredit sifatnya bukan rahasia. Yang rahasia itu nasabah penyimpan, kalau ini kan peminjam. Ini juga bukan untuk memajaki transaksi kartu kredit, tapi sebagai pembanding saja," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Dia mengatakan, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengenai objek penghasilan. Jika konsumsi dari wajib pajak besar, maka penghasilan akan besar.

"‎Begitu konsumsinya besar ternyata penghasilan di SPT kecil, nanti akan ada pembanding lainnya apa dia punya utang, penghasilan yang sifatnya final, dan lain-lain. Bukan kita memajaki transaksi kartu kredit. Tapi membandingkan berapa konsumsi dia, berapa penghasilan dia. Jadi ketahuan berapa dia harusnya bayar pajak. Ini kayak main puzzle. Kalau cuma satu gambar, enggak keliatan gambarnya. Jadi harus disatukan," terang dia.

Sebelum menerbitkan peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan penyelenggara kartu kredit.‎
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini 5 Cara Bijak Gunakan...
Ini 5 Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit, Banyak Manfaatnya
Inilah 5 Tips Kartu...
Inilah 5 Tips Kartu Kredit Aman dari Penipuan Carding, Kenali dan Pahami
Kenali Bentuk Penipuan...
Kenali Bentuk Penipuan Kartu Kredit di Bisnis Online
Bunga Kartu Kredit Turun...
Bunga Kartu Kredit Turun 2% Per Mei, Ekonom: Harapannya Konsumsi Naik
Kemudahan untuk Pengguna...
Kemudahan untuk Pengguna Kartu Kredit, Bebas Biaya Admin hingga Rp9,2 Miliar
Intip Promo Kartu Kredit...
Intip Promo Kartu Kredit MNC Bank, Ada Hadiah Miliaran Rupiah
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
5 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
6 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
6 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved