BI Apresiasi Aturan Gaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Langkah ini dinilainya sangat tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia yang tergerus akibat perlambatan ekonomi beberapa tahun ini.
"Kita sambut baik dan apresiasi langkah pemerintah ini. Karena ini lagi-lagi memberikan kesempatan pada maysarakat kita untuk meningkatkan daya beli mereka," kata Agus di Jakarta, Jumat (8/4/2016). (Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
Meski demikian, Mantan Menteri Keuangan ini mengaku belum mendapatkan kajian mengenai ketentuan dan pembahasan PTKP tersebut. Menurutnya, langkah menaikkan PTKP juga merupakan rekomendasi fiskal ekonomi untuk membuka kesempatan ekonomi domestik bergerak lebih cepat dan stabil.
"Ini cara tepat karena ekonomi dunia sedang lemah. Kita tidak bisa mengandalkan ekspor terus, di tengah harga komoditi ekspor yang sedang turun, penjualan secara volume belum tentu kita bisa menembus pasar baru. Tapi inisiatif untuk tingkatkan PTKP kita sambut baik," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan PTKP 50% akan berlaku surut pada Januari 2016 dan peraturannya akan keluar di Juni 2016. PTKP sendiri di tahun sebelumnya menyasar kepada pekerja yang berpenghasilan Rp36 juta per tahun, namun dengan kenaikan ini maka yang akan terkena pajak yakni pekerja yang berpenghasilan Rp54 juta per tahun atau dengan kata lain, mereka yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta, tidak akan kena pajak.
Baca Juga:
DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
PTKP Dinaikkan, Menkeu Akui Pemasukan Pajak Berkurang
Peraturan PTKP Keluar Juni Besok
"Kita sambut baik dan apresiasi langkah pemerintah ini. Karena ini lagi-lagi memberikan kesempatan pada maysarakat kita untuk meningkatkan daya beli mereka," kata Agus di Jakarta, Jumat (8/4/2016). (Baca: Penghasilan Rp4,5 Juta/Bulan Tidak Akan Kena Pajak)
Meski demikian, Mantan Menteri Keuangan ini mengaku belum mendapatkan kajian mengenai ketentuan dan pembahasan PTKP tersebut. Menurutnya, langkah menaikkan PTKP juga merupakan rekomendasi fiskal ekonomi untuk membuka kesempatan ekonomi domestik bergerak lebih cepat dan stabil.
"Ini cara tepat karena ekonomi dunia sedang lemah. Kita tidak bisa mengandalkan ekspor terus, di tengah harga komoditi ekspor yang sedang turun, penjualan secara volume belum tentu kita bisa menembus pasar baru. Tapi inisiatif untuk tingkatkan PTKP kita sambut baik," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, kenaikan PTKP 50% akan berlaku surut pada Januari 2016 dan peraturannya akan keluar di Juni 2016. PTKP sendiri di tahun sebelumnya menyasar kepada pekerja yang berpenghasilan Rp36 juta per tahun, namun dengan kenaikan ini maka yang akan terkena pajak yakni pekerja yang berpenghasilan Rp54 juta per tahun atau dengan kata lain, mereka yang memiliki penghasilan Rp4,5 juta, tidak akan kena pajak.
Baca Juga:
DPR Sambut Baik Pegawai Bergaji Rp4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak
PTKP Dinaikkan, Menkeu Akui Pemasukan Pajak Berkurang
Peraturan PTKP Keluar Juni Besok
(izz)