DPR Ungkap Akan Muncul Skandal selain Panama Papers
A
A
A
JAKARTA - Skandal selain Panama Papers menurut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) akan kembali muncul seiring dengan adanya rencana penerapan global transpancy system. Keterbukaan data dan informasi keuangan dengan setiap negara bisa bertukar secara otomatis termasuk rekening bank memang tengah menjadi wacana global.
"Apalagi sekarang kan ada rencana menerapkan global transpancy system pada 2018 dan akan muncul paper paper lain selain Panama Papers, mungkin nanti ada Bermuda Papers dan lain-lain," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
(Baca Juga: Respons Jokowi Soal Skandal Panama Papers)
Seperti diketahui Panama Papers sendiri merupakan sebutan untuk bocornya data ribuan klien perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca, membuat gempar dunia. Jutaan dokumen itu juga memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang.
Terkait adanya data pengemplang pajak asal Indonesia di luar negeri, menurut dia masih diperdebatkan pada tingkat relevansi dan subtansinya. "Jadi di tingkat relevansi dan urgensi masih diperdebatkan begitu juga pada level teknis substansi," sambung dia
Sementara menurutnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik kembali dana yang ada di luar negeri masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kesimpulan rapat perlu dikonsultasikan dulu dengan Presiden. Muncul pemberitaan simpang siur, tax amnesty disebutkan Presiden tidak bergantung pada DPR. Jadi kita minta klarifikasi. Andai itu dilanjutkan komisi teknisinya adalah XI, ada tiga pilihan yakni badan legislasi, pansus dan komisi XI . Kemaren kesimpulannya dibicarakan di komisi XI," pungkasnya.
"Apalagi sekarang kan ada rencana menerapkan global transpancy system pada 2018 dan akan muncul paper paper lain selain Panama Papers, mungkin nanti ada Bermuda Papers dan lain-lain," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno di Jakarta, Selasa (12/4/2016).
(Baca Juga: Respons Jokowi Soal Skandal Panama Papers)
Seperti diketahui Panama Papers sendiri merupakan sebutan untuk bocornya data ribuan klien perusahaan pengelola investasi asal Panama, Mossack Fonseca, membuat gempar dunia. Jutaan dokumen itu juga memuat mengenai individu dan entitas bisnis yang memanfaatkan perusahaan offshore untuk menghindari pajak dan melakukan pencucian uang.
Terkait adanya data pengemplang pajak asal Indonesia di luar negeri, menurut dia masih diperdebatkan pada tingkat relevansi dan subtansinya. "Jadi di tingkat relevansi dan urgensi masih diperdebatkan begitu juga pada level teknis substansi," sambung dia
Sementara menurutnya pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik kembali dana yang ada di luar negeri masih perlu dibicarakan lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kesimpulan rapat perlu dikonsultasikan dulu dengan Presiden. Muncul pemberitaan simpang siur, tax amnesty disebutkan Presiden tidak bergantung pada DPR. Jadi kita minta klarifikasi. Andai itu dilanjutkan komisi teknisinya adalah XI, ada tiga pilihan yakni badan legislasi, pansus dan komisi XI . Kemaren kesimpulannya dibicarakan di komisi XI," pungkasnya.
(akr)