BUMN Disebut Tersangkut Panama Papers, Ini Jawaban Menteri Rini

Rabu, 13 April 2016 - 16:49 WIB
BUMN Disebut Tersangkut...
BUMN Disebut Tersangkut Panama Papers, Ini Jawaban Menteri Rini
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno angkat bicara terkait tudingan beberapa pengamat yang menyebutkan ada perusahaan pelat merah yang berhubungan dengan perusahaan offshore di negara surga pajak (tax haven) menyusul bocornya skandal Panama Papers. Perusahaan cangkang atau perusahaan offshore untuk tujuan khusus merupakan sebuah struktur korporasi yang bisa digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset.

Dia menambahkan bahwa tidak mengetahui banyak soal kontrak yang terjalin antara BUMN dengan perusahaan offshore di tax haven. "Karena kalau transaksi seperti itu biasanya kalau ada kontrak dengan perusahaan offshore, mungkin perusahaan offshorenya yang menekankan it bukan BUMN. Saya sendiri belum lihat dan mempelajari secara menyeluruh," katanya di Gedung Pertamina Pusat, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

(Baca Juga: Apindo Resah Terkait Skandal Panama Papers)

Panama Papers sendiri merupakan bocornya data klien Mossack Fonseca dimana para klien ini menyewa jasa perusahaan konsultan hukum yang berbasis di Panama tersebut dengan sejumlah motif. Mereka yang masuk dalam daftar Panama Papers adalah para pengusaha termasuk asal Indonesia yang disinyalir melarikan hartanya ke negara-negara tax haven dengan bantuan sebuah kantor firma hukum Mossack Fonseca.

(Baca Juga: Respons Jokowi Soal Skandal Panama Papers)

Hal itu dilakukan dengan berbagai motif, salah satunya adalah untuk menghindari pajak serta pencucian uang dengan mendirikan perusahaan offshore. Lebih lanjut dia mengatakan, yang diketahuinya adalah jika sebuah perusahaan meminjam sejumlah modal dari bank internasional, maka biasanya bank internasional itu yang mempersyaratkan adanya perusahaan offshore. Hal itu yang menyebabkan banyak perusahaan Tanah Air memiliki perusahaan offshore di negara surga pajak.

"Dulunya waktu zaman saya di Astra, banyak kalau kita dapat pinjaman dari bank internasional itu justru mereka sering mintanya itu adanya perusahaan offshore. Sehingga kita harus taruh dulu dana di sana," imbuh dia.

Namun menurutnya, persyaratan tersebut belakangan ini sudah tidak pernah difungsikan lagi. Dijelaskan peminjam tidak lagi mempersyaratkan adanya perusahaan offshore terhadap perusahaan yang meminjam dana.

"Sudah tidak banyak dipakai, jadi saya harus melihat kontrak seperti umpamanya Pertamina, kontrak offshorenya itu bagaimana. Terus terang saya belum lihat, saya belum mendetailkan itu. Jadi tanya ke direksi‎," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0691 seconds (0.1#10.140)