Usut Skandal Panama Papers, PPATK Bentuk Tim Khusus
A
A
A
DEPOK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim khusus guna mengusut kemungkinan adanya perusahaan cangkang atau perusahaan offshore yang dimiliki oleh warga Indonesia untuk menghindari pajak serta pencucian uang setelah terbongkarnya skandal Panama Papers.
"PPATK sejauh ini telah membentuk tim untuk meneliti informasi dari Panama Papers dan bekerja sama dengan satuan tugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso dalam diskusi Ikatan Alumni IKA Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Selasa (13/4/2016).
(Baca Juga: Apindo Resah Terkait Skandal Panama Papers)
Dia menerangkan langkah pertama yang dilakukan PPATK menyocokan nama-nama yang ada dalam daftar Panama Papers dengan laporan transaksi mencurigakan yang dipegang oleh jajarannya. Kedua yakni mencocokan data laporan kekayaan para pejabat negara (LKPN) dengan Panama Papers.
(Baca Juga: Ketua BPK Akui Punya Perusahaan di Negara Surga Pajak)
Lanjut dia dijelaskan bahwa beberapa modus perusahaan atau individual dalam melakukan pendirian perusahaan offshore di negara surga pajak (tax heaven) seperti transfer pricing, menggalang pinjaman dari luar negeri dan mengalihkan segala macam pendapatan tidak ke perusahaan melainkan ke shell company.
"Motif dari tindakan tersebut yang perlu diteliti dan juga perlu ditelusuri motif aktifitas pihak-pihak tertentu seperti Political Exposed Person (kemungkinan mereka terima fee dari luar negeri)," tandasnya.
"PPATK sejauh ini telah membentuk tim untuk meneliti informasi dari Panama Papers dan bekerja sama dengan satuan tugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso dalam diskusi Ikatan Alumni IKA Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Selasa (13/4/2016).
(Baca Juga: Apindo Resah Terkait Skandal Panama Papers)
Dia menerangkan langkah pertama yang dilakukan PPATK menyocokan nama-nama yang ada dalam daftar Panama Papers dengan laporan transaksi mencurigakan yang dipegang oleh jajarannya. Kedua yakni mencocokan data laporan kekayaan para pejabat negara (LKPN) dengan Panama Papers.
(Baca Juga: Ketua BPK Akui Punya Perusahaan di Negara Surga Pajak)
Lanjut dia dijelaskan bahwa beberapa modus perusahaan atau individual dalam melakukan pendirian perusahaan offshore di negara surga pajak (tax heaven) seperti transfer pricing, menggalang pinjaman dari luar negeri dan mengalihkan segala macam pendapatan tidak ke perusahaan melainkan ke shell company.
"Motif dari tindakan tersebut yang perlu diteliti dan juga perlu ditelusuri motif aktifitas pihak-pihak tertentu seperti Political Exposed Person (kemungkinan mereka terima fee dari luar negeri)," tandasnya.
(akr)