SKK Migas Tindak Lanjuti Audit BPK soal Kontraktor Migas
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menindaklanjuti dugaan kerugian negara akibat pengembalian berlebih biaya operasi migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dugaan kerugian negara ini muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD290,34 juta atau setara Rp3,9 triliun.
(Baca: Diduga Menyimpang, BPK Minta Kontraktor Migas Ditertibkan)
BPK mengimbau agar temuan investigatif ini menjadi perhatian dan ditindaklanjuti semua pihak, baik para pembuat kebijakan terkait di bidang energi, serta aparat penegak hukum. "Saya belum mendapat laporan detail. Tapi seluruh temuan BPK akan kita tindak lanjuti," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di sela kunjungan kerjanya di Nias, Sumatera Utara.
Menurutnya, hasil audit dari BPK belum tentu sebuah penyimpangan terhadap keuangan negara. Dia beranggapan temuan BPK terkait pengembalian biaya operasi migas bisa jadi hanya salah interpretasi. "Tidak sembarangan KKKS bisa mengklaim semua biaya ke negara. Ada yang dibolehkan ada yang tidak," ujar dia.
SKK Migas, lanjut Sudirman, telah mempunyai pedoman terkait pengembalian biaya operasi migas sehingga tidak sembarangan kontraktor migas bisa meminta pengembalian biaya operasi migas kepada negara. "Bisa saja auditor punya penafsiran yang berbeda," terangnya.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, SKK Migas harus menindaklanjuti temuan dari BPK atas dugaan penyimpangan cost recovery oleh KKKS.
Pasalnya, SKK Migas yang tahu betul terkait tindak lanjut dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan KKKS. "Kementerian ESDM akan memonitor karena yang tahu persis adalah SKK Migas. Mereka yang akan menindaklanjuti audit dari BPK," ujar dia.
Mantan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas ini beranggapan bahwa dugaan penyimpangan oleh BPK terhadap biaya pengembalian yang dibelanjakan kontraktor dalam eksplorasi dan eksploitasi migas hanya perbedaan interpretasi dengan SKK Migas. "Kadang-kadang itu hanya perbedaan interpretasi. Tapi kalau ada dugaan penyimpangan ya harus ditindaklanjuti," katanya.
Dia mengatakan, mekanisme cost recovery yang diterapkan dalam kerangka sistem kontrak bagi hasil jika terjadi kelebihan maupun kekurangan akan ditindaklanjuti di tahun berikutnya. Jika terbukti terjadi kelebihan pengembalian biaya operasi migas dari uang negara akan dikurangi di tahun berikutnya.
"Mekanismenya memang seperti itu jika terjadi kekurangan maupun kelebihan. Nanti akan ada interpretasi pencocokan data mana yang benar antara SKK Migas dan BPK," pungkasnya.
(Baca: Diduga Menyimpang, BPK Minta Kontraktor Migas Ditertibkan)
BPK mengimbau agar temuan investigatif ini menjadi perhatian dan ditindaklanjuti semua pihak, baik para pembuat kebijakan terkait di bidang energi, serta aparat penegak hukum. "Saya belum mendapat laporan detail. Tapi seluruh temuan BPK akan kita tindak lanjuti," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, di sela kunjungan kerjanya di Nias, Sumatera Utara.
Menurutnya, hasil audit dari BPK belum tentu sebuah penyimpangan terhadap keuangan negara. Dia beranggapan temuan BPK terkait pengembalian biaya operasi migas bisa jadi hanya salah interpretasi. "Tidak sembarangan KKKS bisa mengklaim semua biaya ke negara. Ada yang dibolehkan ada yang tidak," ujar dia.
SKK Migas, lanjut Sudirman, telah mempunyai pedoman terkait pengembalian biaya operasi migas sehingga tidak sembarangan kontraktor migas bisa meminta pengembalian biaya operasi migas kepada negara. "Bisa saja auditor punya penafsiran yang berbeda," terangnya.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, SKK Migas harus menindaklanjuti temuan dari BPK atas dugaan penyimpangan cost recovery oleh KKKS.
Pasalnya, SKK Migas yang tahu betul terkait tindak lanjut dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan KKKS. "Kementerian ESDM akan memonitor karena yang tahu persis adalah SKK Migas. Mereka yang akan menindaklanjuti audit dari BPK," ujar dia.
Mantan Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas ini beranggapan bahwa dugaan penyimpangan oleh BPK terhadap biaya pengembalian yang dibelanjakan kontraktor dalam eksplorasi dan eksploitasi migas hanya perbedaan interpretasi dengan SKK Migas. "Kadang-kadang itu hanya perbedaan interpretasi. Tapi kalau ada dugaan penyimpangan ya harus ditindaklanjuti," katanya.
Dia mengatakan, mekanisme cost recovery yang diterapkan dalam kerangka sistem kontrak bagi hasil jika terjadi kelebihan maupun kekurangan akan ditindaklanjuti di tahun berikutnya. Jika terbukti terjadi kelebihan pengembalian biaya operasi migas dari uang negara akan dikurangi di tahun berikutnya.
"Mekanismenya memang seperti itu jika terjadi kekurangan maupun kelebihan. Nanti akan ada interpretasi pencocokan data mana yang benar antara SKK Migas dan BPK," pungkasnya.
(izz)