11 Kontrak Baru, SKK Migas Pastikan Harga Gas Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - SKK Migas kembali menyelenggarakan penandatanganan Letter of Agreement (LoA) untuk mengimplementasikan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan untuk ketenagalistrikan.
Jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli yang sebanyak 11 dokumen, dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD.
Adapun, kerjasama ini meningkatkan volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kerjasama ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan.
Adapun, aturan ini berdasarkan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
"Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas pasca terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia melanjutkan Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letterof PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
"Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut," katanya.
Selanjutnya Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, KKKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas bagian negara dijual secara bersamaan," katanya.
Jumlah LoA yang ditandatangani para penjual dan pembeli yang sebanyak 11 dokumen, dengan volume gas yang terkomitmen sebesar 231,18 BBTUD.
Adapun, kerjasama ini meningkatkan volume gas yang telah terkomitmen untuk mendukung pemberlakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu dan ketenagalistrikan sebesar 564,63 BBTUD. Sebanyak 333,45 BBTUD lainnya telah dikomitmenkan melalui 14 LoA yang ditandatangani.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kerjasama ini merupakan tindak lanjut terbitnya sejumlah regulasi yang menyesuaikan harga gas untuk sektor industri dan kelistrikan.
Adapun, aturan ini berdasarkan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
"Pada hari ini telah ditandatangani perjanjian Side Letter of Production Sharing Contract (PSC) antara SKK Migas dengan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan LoA antara penjual dan pembeli gas. Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan investasi terkait adanya penyesuaian harga gas pasca terbitnya sejumlah aturan dari Kementerian ESDM," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dia melanjutkan Side Letter of PSC merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan PSC. Side Letterof PSC menjelaskan penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap penerapan harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
"Penghitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara secara bulanan untuk menjaga penerimaan bagian KKKS. Nantinya mekanisme dan tata cara perhitungan penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara itu akan dituangkan dalam Petunjuk Teknis yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Side Letter of PSC tersebut," katanya.
Selanjutnya Dwi menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum yang membuktikan adanya semangat gotong royong industri hulu migas untuk ikut aktif mendukung usaha-usaha pengembangan ekonomi bangsa dan negara, melalui penyesuaian harga untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Walaupun di dalam aturan ditetapkan bahwa bagian yang dikurangi untuk pemberian subsidi adalah pendapatan negara dari sektor hulu migas, tetapi dalam pelaksanaannya, KKKS ikut membantu mekanisme ini dapat diimplementasikan, mengingat gas bagian kontraktor dan gas bagian negara dijual secara bersamaan," katanya.