BI: Tidak Ada Perubahan Perilaku Perbankan Jelang Reserve Repo

Selasa, 19 April 2016 - 19:07 WIB
BI: Tidak Ada Perubahan Perilaku Perbankan Jelang Reserve Repo
BI: Tidak Ada Perubahan Perilaku Perbankan Jelang Reserve Repo
A A A
YOGYAKARTA - Tidak ada perubahan berarti yang harus dilakukan perbankan terkait perubahan suku bunga acuan dari BI Rate menjadi BI 7 Days Reserve Repo Rate. Karena tidak ada perubahan mendasar, hanya perbedaan penyebutan dan pengumuman BI rate.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Yogyakarta, Arief Budi Santosa mengungkapkan, saat ini BI Rate masih berada di angka 6,75 %. Angka tersebut sebenarnya acuan suku bunga yang berlaku untuk 12 bulan. Dengan penggantian yang dilakukan oleh BI, acuan tersebut tidak berlaku 12 bulan karena ketika diberlakukan BI 7 Days Reserve Repo Rate adalah acuan yang lebih pendek.

“Kalau BI Rate itu 12 bulan, BI 7 Days Reserve Repo Rate lebih pendek yaitu tujuh hari,” tuturnya, Selasa (19/4/2016).

(Baca: BI 7-Day Repo Rate Bikin Bunga Kredit Lebih Kompetitif)

Menurut dia, bila BI rate berada di level 6,75% itu sama dengan mingguan angka BI rate yang 5,5%. Sehingga tidak ada perubahan yang signifikan. Karena bila dilihat, angka antara 5,5% untuk tujuh hari dan 6,75% untuk 12 bulan, besarannya adalah sama. Alhasil, perbankan tidak akan mengalami perubahan yang signifikan.

BI 7 Days Reserve Repo Rate akan diberlakukan bulan Agustus mendatang. Dan selama masa transisi, BI akan menggunakan dua perhitungan, yaitu BI 7 Days Reserve Repo Rate dan juga BI rate.

Kebijakan ini merupakan peran Bank Indonesia yang bertugas menjaga stabilitas kondisi perekonomian secara umum. BI bertanggungjawab menjaga likuiditas pasar uang pada umumnya.

Menurut Arief, perubahan ini adalah kerangka kerja BI untuk memperkuat efektivitas kebijakan moneter. Karena ketika ada perubahan suku bunga kebijakan, maka akan segera ditindaklanjuti oleh suku perbankan, baik deposito ataupun kredit mereka dengan cepat. Sehingga stabilitas ekonomi juga dapat terjaga dengan baik. “Tugas kami sekarang lebih luas lagi,” tuturnya.

(Baca: BI 7-Day Repo Rate Bisa Tingkatkan Kredit Perbankan)

Wakil Kepala Kantor Bank Indonesia Yogyakarta, Hilman Tisnawan menambahkan, kebijakan BI 7 Days Reserve Repo Rate merupakan kebijakan Bank Indonesia Pusat. Sementara untuk kebijakan di daerah yaitu mengontrol perekonomian daerah, pihaknya secara aktif melakukan komunikasi ke berbagai stakeholder.

Seperti menyelenggarakan berbagai dialog dengan stakeholder yang ada, untuk membahas suatu permasalahan baik saat terjadi krisis ataupun tidak terhadap sektor tertentu. Dalam dialog tersebut masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya terkait kondisi yang sedang terjadi.

“Nanti akan ada solusi yang bisa diambil oleh masing-masing stakeholder untuk memecahkan suatu masalah," paparnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6956 seconds (0.1#10.140)