Ditjen Pajak Pastikan Data Tax Amnesty Aman

Selasa, 19 April 2016 - 20:02 WIB
Ditjen Pajak Pastikan...
Ditjen Pajak Pastikan Data Tax Amnesty Aman
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah menjamin keamanan data-data peserta tax amnesty. Menurut dia, data-data yang sudah ada dalam database mereka tidak boleh digunakan untuk penunjang data tindak pidana.

Jaminan keamanan juga termasuk untuk nama-nama yang akan masuk tax amnesty, namun orang tersebut bermasalah sejak lama dari sisi hukum. Dan datanya masuk sebagai peserta tax amnesty.

“Makanya, pajak ini datanya enggak boleh digunakan untuk tindak pidana lainnya. Tax amnesty itu penting. Di dalamnya, data yang dilaporkan untuk diampunkan tidak dapat digunakan untuk yang lainnya,” kata Ken di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/4/2016)

Terlebih lagi digunakan sebagai bukti awal untuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan untuk tindak pidana lainnya. Jadi keamanannya akan dijamin oleh pemerintah.

"Jelas ya, jadi aman. Orang kalau mau ikut tax amnesty itu aman," sambung dia.

(Baca: Tax Amnesty Dinilai Pengusaha Buat Singapura Ketakutan)

Meski demikian, jika di luar ditemukan misalnya dari KPK, polisi atau kejaksaan menemukan data orang yang ikut tax amnesty dalam tindak pidana, mereka diperbolehkan untuk melihat data di pajak.

"Misalnya pas menyelidik orang yang bersangkutan kemudian nanti di pengadilan hakim memutuskan, itu boleh dilihat datanya, disilakan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0559 seconds (0.1#10.140)