Kemenhub Akan Bikin Payung Hukum Ojek Online

Jum'at, 22 April 2016 - 11:58 WIB
Kemenhub Akan Bikin...
Kemenhub Akan Bikin Payung Hukum Ojek Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan keberadaan ojek online masih dibutuhkan masyarakat. Pihaknya akan membuat payung hukumnya.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya belum akan menindak ojek online meski telah menggugat negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta payung hukum.

"Ojek online minta payung hukum, aturannya belum ada, masih oke karena dibutuhkan masyarakat. Payung hukum akan kita buatkan kemudian. Jika payung hukum enggak ada, kalau ditindak habis nanti akan ribut," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, alasan belum akan menindak para pengusaha ojek online karena masih menjadi kebutuhan dan pemerintah belum bisa menyediakan transportasi sepadan. "Karena, masih dibutuhkan masyarakat dan pemerintah masih belum menjangkau itu. Lalu masalahnya keamanan, di luar daerah masih ada penumpang dibegal sehingga keamanan belum terjamin," kata dia.

Selain itu, mereka harus berbadan hukum agar keselamatan penumpang bisa terjamin serta sebagai bentuk tanggung jawab. "Keselamatan belum terjamin, sekarang pakai helm sama, dulu ojek enggak pakai helm. Kalau pakai helm, helm plastik. Kenapa harus berbadan hukum? Agar bertanggung jawab masalah keselamatan dari perusahaan itu," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)