RI Bakal Kesulitan Terapkan Keterbukaan Data Pajak dan Bank
Jum'at, 22 April 2016 - 19:25 WIB
RI Bakal Kesulitan Terapkan Keterbukaan Data Pajak dan Bank
A
A
A
JAKARTA - Indonesia diyakini akan kesulitan menerapkan keterbukaan dan pertukaran informasi perbankan untuk pajak dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017. Pasalnya Indonesia memiliki kelemahan data perpajakan yang dapat diberikan kepada negara lain yang memberlakukan AEoI.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, keterbukaan data dari kesepakatan AEoI tersebut menganut azas resiprokal, di mana jika Indonesia menginginkan data pajak dari negara lain maka Indonesia harus terlebih dahulu memberikan data dan informasi perpajakan ke negara tersebut.
"Kita bisa memberi data dari Singapura dan sebaliknya," katanya dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Sayangnya, sambung dia, Indonesia mengalami kelemahan dalam kelengkapan data tersebut. Apalagi, tingkat kerahasiaan perbankan di Tanah Air masih tinggi dibanding negara lain di lingkungan ASEAN. "Kerahasiaan perbankan masih lebih tinggi dari Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina," imbuh dia.
(Baca Juga: Semua Negara Surga Pajak Akan Buka Akses Keuangan 2018)
Oleh sebab itu, jika Indonesia menginginkan untuk memperoleh data-data tersebut maka terlebih dahulu yang harus dilakukan perbaikan adalah dari sisi regulasi. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan reformasi penegakan hukum.
"Persoalannya politis, berani tidak DPR bersama-sama menyelesaikan UU pajak, perbankan. Membuka akses perbankan untuk pajak, menginisiasi mengidentifikasi single indetification number supaya bisa dicapture. Menjadikan Direktorat (Ditjen) Pajak badan yang otonom, lebih kuat kredible. Reformasi penegak hukum," tandasnya.
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, keterbukaan data dari kesepakatan AEoI tersebut menganut azas resiprokal, di mana jika Indonesia menginginkan data pajak dari negara lain maka Indonesia harus terlebih dahulu memberikan data dan informasi perpajakan ke negara tersebut.
"Kita bisa memberi data dari Singapura dan sebaliknya," katanya dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Sayangnya, sambung dia, Indonesia mengalami kelemahan dalam kelengkapan data tersebut. Apalagi, tingkat kerahasiaan perbankan di Tanah Air masih tinggi dibanding negara lain di lingkungan ASEAN. "Kerahasiaan perbankan masih lebih tinggi dari Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina," imbuh dia.
(Baca Juga: Semua Negara Surga Pajak Akan Buka Akses Keuangan 2018)
Oleh sebab itu, jika Indonesia menginginkan untuk memperoleh data-data tersebut maka terlebih dahulu yang harus dilakukan perbaikan adalah dari sisi regulasi. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan reformasi penegakan hukum.
"Persoalannya politis, berani tidak DPR bersama-sama menyelesaikan UU pajak, perbankan. Membuka akses perbankan untuk pajak, menginisiasi mengidentifikasi single indetification number supaya bisa dicapture. Menjadikan Direktorat (Ditjen) Pajak badan yang otonom, lebih kuat kredible. Reformasi penegak hukum," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :