Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
Selasa, 28 Desember 2021 - 17:31 WIB
loading...
DJP memberikan tanggapan soal isu bonus pencapaian target pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan pajak akhirnya tercapai 100% selama 12 tahun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), hingga 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Pencapaian target itu tentu saja memunculkan isu bonus buat karyawan DJP.
Baca juga: Cetak Sejarah Baru, Penerimaan Pajak RI Tembus Rp1.231,87 Triliun
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, karyawan pajak belum mendapatkan arahan soal bonus itu. Pasalnya, karyawan pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini, " kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi, dalam PMK No. 211 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
Baca juga: Cetak Sejarah Baru, Penerimaan Pajak RI Tembus Rp1.231,87 Triliun
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, karyawan pajak belum mendapatkan arahan soal bonus itu. Pasalnya, karyawan pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini, " kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi, dalam PMK No. 211 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
Lihat Juga :