Target Pajak Tercapai, Isu Bonus Pegawai Pajak Menyeruak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penerimaan pajak akhirnya tercapai 100% selama 12 tahun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ), hingga 26 Desember 2021 jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Pencapaian target itu tentu saja memunculkan isu bonus buat karyawan DJP.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, karyawan pajak belum mendapatkan arahan soal bonus itu. Pasalnya, karyawan pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini, " kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi, dalam PMK No. 211 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60% dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak.
Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP.
Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, karyawan pajak belum mendapatkan arahan soal bonus itu. Pasalnya, karyawan pajak masih fokus terus bekerja keras dalam mengumpulkan penerimaan pajak hingga akhir tahun.
"Sementara kami belum mendapat arahan terkait hal tersebut, dan kami masih fokus terus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2021 ini, " kata Neilmaldrin Noor saat dihubungi MNC di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sebagai informasi, dalam PMK No. 211 Tahun 2017 Pasal 2 ayat 2 disebutkan, tunjangan kinerja diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran Perpres dengan memperhatikan keuangan negara.
Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, capaian kinerja organisasi memiliki bobot sebesar 60% dari dasar pemberian tukin. Ini terdiri dari parameter kinerja penerimaan pajak dan kinerja pendukung penerimaan pajak.
Kinerja penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 70% dalam capaian kinerja organisasi dan terdiri dari kinerja capaian penerimaan pajak KP, Kanwil DJP, dan KPP termasuk KP2KP yang secara struktural ada di bawah KPP.
Baca Juga
Sedangkan kinerja pendukung penerimaan pajak memiliki bobot sebesar 30% dari capaian kinerja organisasi dan terdiri atas unsur perspektif customer, perspektif internal process, dan perspektif learning and growth.
(uka)