BRI Turunkan Bunga Kredit UKM Jadi 9,75%

Minggu, 24 April 2016 - 23:01 WIB
BRI Turunkan Bunga Kredit...
BRI Turunkan Bunga Kredit UKM Jadi 9,75%
A A A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau BRI menurunkan suku bunga kredit untuk segmen usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi sebesar 9,75% per tahun. Penurunan dilakukan dari rata-rata bunga kredit sebelumnya sebesar 12,5%.

Adapun plafon kredit segmen UKM mulai dari Rp1 miliar sampai dengan Rp50 miliar. Rinciannya untuk level kecil Rp1 miliar-Rp5 miliar, sedangkan level menengah Rp6 miliar-Rp50 miliar.

Wakil Direktur Utama BRI, Sunarso mengatakan, suku bunga ini berlaku bagi debitur baru yang non-existing sejak 1 Mei 2016. Menurutnya, penurunan bunga kredit UKM dilakukan karena beberapa faktor.

Faktor-faktor pendukung seperti ekonomi makro semakin kondusif serta semangat menuju single digit policy juga memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap penurunan suku bunga tersebut. Selain itu juga komitmen dari perbankan, termasuk bank BUMN yang bersama-sama menurunkan suku bunga, aturan pembatasan (capping) bagi bunga deposito bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta reformulasi kebijakan penetapan suku bunga yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

“Dengan penurunan suku bunga kredit diharapkan target pertumbuhan kredit dapat tercapai. Kami menargetkan kredit total dapat tumbuh 13%-15% tahun ini, sedangkan kredit UKM diharapkan tumbuh 10%-13%. Namun untuk bunga kredit korporasi hanya menggunakan rating profil debitur. Sedangkan mikro sudah mengandalkan KUR dan bantuan lainnya,” ujar Sunarso.

Dia menjelaskan dari sisi internal perseroan juga ingin mendorong kredit di segmen UKM yang masih terbilang kecil dibandingkan dengan segmen lainnya dalam portofolio BRI. Menurutnya, portofolio kredit UKM BRI baru sebesar Rp20 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan portofolio kredit mikro yang mencapai Rp130 triliun.

“UKM itu masih belum bisa menyamai portofolio kita di mikro maupun komersial. Untuk itu, BRI akan dorong pertumbuhan kredit di kecil dan menengah,” ujarnya.

Sunarso memastikan, penerima kredit harus memiliki risiko yang rendah, di antaranya memiliki kelompok resmi dan terintegrasi dengan industri pada level yang lebih tinggi. Hal ini agar bisa terhindar dari risiko kredit macet.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)