Kemenaker Genjot Peningkatan Kualitas Pekerja Terampil
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan sedang memprioritaskan afirmatif action untuk membuat pekerja yang hanya lulusan di bawah Sekolah Menengah Atas (SMA) bisa mendapatkan gaji tinggi. Hal ini menurutnya dilakukan agar upah pekerja tidak lagi diukur berdasakan pendidikan semata.
Afirmatif action yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan skill mereka di dalam bidang tertentu yang mereka tekuni, agar nantinya mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang lebih layak ketimbang mereka yang tidak memiliki pengalaman.
"Kami sedang fokuskan ke afirmatif action bagaimana pemerintah memikirkan para pekerja yang mayoritas tingkat pendidikannya SMA ke bawah, ini tidak stay dengan pengupahan yang dihargai dengan tingkat pendidikan. Maka harus ada afirmatif action untuk meningkatkan skill mereka sehingga rangenya lebih tinggi," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Tak hanya itu dia juga menerangkan nantinya akan ada sertifikasi yang berpengaruh pada struktur skala upahnya dimana akan berubah dan menjadi lebih tinggi. "Jadi tidak dihargai menurut tingkat pendidikan. Jika Anda SD, maka upahnya juga harus setara dengan yang lulusan SD. Tidak bisa," sambung dia.
Dia menambahkan selanjutnya yang menjadi fokus dari pemerintah adalah peningkatan keterampilan kompetensi dan percepatan sertifikasi. "Ini harus kami lakukan dengan cepat karena berpengaruh terhadap lapangan kerja yang dari tahun ke tahun akan terbentuk," tandasnya.
Afirmatif action yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan skill mereka di dalam bidang tertentu yang mereka tekuni, agar nantinya mereka dapat bersaing dan mendapatkan upah yang lebih layak ketimbang mereka yang tidak memiliki pengalaman.
"Kami sedang fokuskan ke afirmatif action bagaimana pemerintah memikirkan para pekerja yang mayoritas tingkat pendidikannya SMA ke bawah, ini tidak stay dengan pengupahan yang dihargai dengan tingkat pendidikan. Maka harus ada afirmatif action untuk meningkatkan skill mereka sehingga rangenya lebih tinggi," jelas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Tak hanya itu dia juga menerangkan nantinya akan ada sertifikasi yang berpengaruh pada struktur skala upahnya dimana akan berubah dan menjadi lebih tinggi. "Jadi tidak dihargai menurut tingkat pendidikan. Jika Anda SD, maka upahnya juga harus setara dengan yang lulusan SD. Tidak bisa," sambung dia.
Dia menambahkan selanjutnya yang menjadi fokus dari pemerintah adalah peningkatan keterampilan kompetensi dan percepatan sertifikasi. "Ini harus kami lakukan dengan cepat karena berpengaruh terhadap lapangan kerja yang dari tahun ke tahun akan terbentuk," tandasnya.
(akr)