Libur Panjang, Kemenhub Malah Bolehkan Truk Masuk Tol
A
A
A
JAKARTA - Berbeda dari lazimnya, pada libur panjang pekan ini, Kementerian Perhubungan tidak melakukan pelarangan terhadap truk dan angkutan barang untuk masuk tol. Kemenhub bahkan membolehkan moda transportasi gede ini masuk tol mulai 5-8 Mei 2016.
Namun angkutan barang hanya diimbau untuk menyesuaikan dengan pola operasinya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memutuskan tidak melakukan pelarangan terhadap angkutan barang sebagaimana dilakukan pada periode Lebaran. Karena itu, angkutan barang harus melakukan penyesuaian dengan lalu lintas.
"Yang dilakukan adalah pengendalian untuk kondisi tertentu. Diskresi dari pihak kepolisian dalam bentuk pengendalian, sementara pada saat kondisi masuk yang ada di kantong parkir," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Kemenhub mengimbau agar truk tidak melewati jalur tol pada kondisi padat. Angkutan barang, sambung dia, diminta untuk lewat jalur Pantai Utara (Pantura) saat kondisi padat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan rest area secukupnya serta mematuhi aturan petugas.
"Kepada masyarakat yang menggunakan rest area untuk bisa mematuhi petugas dan menggunakan rest area secukupnya sehingga area bisa digunakan pengendara yang lain," tandasnya.
Namun angkutan barang hanya diimbau untuk menyesuaikan dengan pola operasinya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah memutuskan tidak melakukan pelarangan terhadap angkutan barang sebagaimana dilakukan pada periode Lebaran. Karena itu, angkutan barang harus melakukan penyesuaian dengan lalu lintas.
"Yang dilakukan adalah pengendalian untuk kondisi tertentu. Diskresi dari pihak kepolisian dalam bentuk pengendalian, sementara pada saat kondisi masuk yang ada di kantong parkir," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Kemenhub mengimbau agar truk tidak melewati jalur tol pada kondisi padat. Angkutan barang, sambung dia, diminta untuk lewat jalur Pantai Utara (Pantura) saat kondisi padat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan rest area secukupnya serta mematuhi aturan petugas.
"Kepada masyarakat yang menggunakan rest area untuk bisa mematuhi petugas dan menggunakan rest area secukupnya sehingga area bisa digunakan pengendara yang lain," tandasnya.
(ven)