Akan Gelar RUPST, MPMX Siapkan Perubahan Direksi
A
A
A
JAKARTA - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk., akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 31 Mei 2016.
RUPST perseroan akan membahas beberapa agenda penting, di antaranya penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015 dengan mengusulkan pembayaran dividen pada para Pemegang Saham dan persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
Adapun mengenai pembayaran dividen kepada para Pemegang Saham, perseroan mengusulkan pembayaran sebanyak-banyaknya sebesar Rp75,9 miliar atau Rp17,- per lembar saham, naik sebesar 2,5 kali lipat dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp30,5 miliar.
"Nilai dividen ini merupakan 26,6% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau 3,6% yield berdasarkan harga saham hari ini yang berada di kisaran Rp 470," tulis manajemen dalam siaran pers, Sabtu (7/5/2016).
Kemampuan MPMX untuk membayarkan dividen dapat dilihat dari pendapatan dan posisi kas perseroan yang sehat hingga akhir kuartal I 2016.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan perseroan pada 28 April 2016, pendapatan MPMX tumbuh menjadi Rp 4,1 triliun sepanjang kuartal I 2016 atau naik 6% dibandingkan kuartal I 2015.
Sementara laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk (NPATMI) tercatat sebesar Rp72 miliar, membaik sebesar Rp123 miliar jika dibandingkan dengan kuartal IV 2015. Sementara itu, posisi kas perseroan per 31 Maret 2016 adalah sebesar Rp 1,5 triliun dan arus kas bersih dari aktivitas operasional perseroan sebesar Rp296 miliar, atau meningkat 172% dibandingkan kuartal IV tahun lalu. Ini merupakan pencerminan dari likuiditas keuangan perseroan yang sehat.
Perseroan juga mengusulkan perubahan susunan direksi yang baru dalam RUPST yang akan datang guna menyambut tantangan baru perseroan.
Troy Parwata yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Direktur Utama serta Direktur Keuangan akan memfokuskan dirinya sebagai Direktur Keuangan untuk membangun manajemen keuangan yang lebih kuat dan sebagai Direktur Pengelola untuk melakukan supervisi kinerja beberapa anak usaha MPMX.
Agung Kusumo yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakil Direktur Utama akan berfokus di bidang pengembangan bisnis dan sebagai Direktur Pengelola untuk supervisi kinerja beberapa anak usaha MPMX yang lain. Kedudukan Direktur Utama perseroan diusulkan akan digantikan oleh Rudy Halim.
Rudy Halim diajukan sebagai Direktur Utama karena kepemimpinan, pengalaman, serta pengetahuannya selama 20 tahun berkarir dalam menyusun arahan strategi dan eksekusi operasional di berbagai industri utama di tanah air serta mancanegara, termasuk diantaranya sektor energi, otomotif, logistik, dan TMT.
Sebelum bergabung dengan MPMX, beliau menjabat sebagai Direktur Utama dan CEO PT DSSE Energi Mas Utama dan PT DSSP Energi Sejahtera sejak 2011 serta Deputy President Director and Energy Business Head PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., (Sinarmas Group) sejak tahun 2012.
Informasi lebih rinci mengenai hasil RUPST seperti pembagian dividen dan susunan Direksi MPMX yang baru, serta tajuk acara lainnya sebagaimana yang tertera pada undangan RUPST akan disampaikan setelah selesai berlangsungnya RUPST, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPST perseroan akan membahas beberapa agenda penting, di antaranya penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015 dengan mengusulkan pembayaran dividen pada para Pemegang Saham dan persetujuan perubahan susunan Direksi Perseroan.
Adapun mengenai pembayaran dividen kepada para Pemegang Saham, perseroan mengusulkan pembayaran sebanyak-banyaknya sebesar Rp75,9 miliar atau Rp17,- per lembar saham, naik sebesar 2,5 kali lipat dibandingkan tahun 2014 sebesar Rp30,5 miliar.
"Nilai dividen ini merupakan 26,6% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau 3,6% yield berdasarkan harga saham hari ini yang berada di kisaran Rp 470," tulis manajemen dalam siaran pers, Sabtu (7/5/2016).
Kemampuan MPMX untuk membayarkan dividen dapat dilihat dari pendapatan dan posisi kas perseroan yang sehat hingga akhir kuartal I 2016.
Menurut siaran pers yang dikeluarkan perseroan pada 28 April 2016, pendapatan MPMX tumbuh menjadi Rp 4,1 triliun sepanjang kuartal I 2016 atau naik 6% dibandingkan kuartal I 2015.
Sementara laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk (NPATMI) tercatat sebesar Rp72 miliar, membaik sebesar Rp123 miliar jika dibandingkan dengan kuartal IV 2015. Sementara itu, posisi kas perseroan per 31 Maret 2016 adalah sebesar Rp 1,5 triliun dan arus kas bersih dari aktivitas operasional perseroan sebesar Rp296 miliar, atau meningkat 172% dibandingkan kuartal IV tahun lalu. Ini merupakan pencerminan dari likuiditas keuangan perseroan yang sehat.
Perseroan juga mengusulkan perubahan susunan direksi yang baru dalam RUPST yang akan datang guna menyambut tantangan baru perseroan.
Troy Parwata yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Direktur Utama serta Direktur Keuangan akan memfokuskan dirinya sebagai Direktur Keuangan untuk membangun manajemen keuangan yang lebih kuat dan sebagai Direktur Pengelola untuk melakukan supervisi kinerja beberapa anak usaha MPMX.
Agung Kusumo yang sebelumnya memegang jabatan sebagai Wakil Direktur Utama akan berfokus di bidang pengembangan bisnis dan sebagai Direktur Pengelola untuk supervisi kinerja beberapa anak usaha MPMX yang lain. Kedudukan Direktur Utama perseroan diusulkan akan digantikan oleh Rudy Halim.
Rudy Halim diajukan sebagai Direktur Utama karena kepemimpinan, pengalaman, serta pengetahuannya selama 20 tahun berkarir dalam menyusun arahan strategi dan eksekusi operasional di berbagai industri utama di tanah air serta mancanegara, termasuk diantaranya sektor energi, otomotif, logistik, dan TMT.
Sebelum bergabung dengan MPMX, beliau menjabat sebagai Direktur Utama dan CEO PT DSSE Energi Mas Utama dan PT DSSP Energi Sejahtera sejak 2011 serta Deputy President Director and Energy Business Head PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., (Sinarmas Group) sejak tahun 2012.
Informasi lebih rinci mengenai hasil RUPST seperti pembagian dividen dan susunan Direksi MPMX yang baru, serta tajuk acara lainnya sebagaimana yang tertera pada undangan RUPST akan disampaikan setelah selesai berlangsungnya RUPST, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ven)