Hiswana Migas Depok Ultimatum Pangkalan Elpiji 3 Kg
A
A
A
DEPOK - Himpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Depok mengultimatum pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu sesuai SK Walikota Depok No 903/442/Kpts/Disperindag/Huk/2014.
"Di mana pangkalan harus menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah khususnya di Depok Rp16 ribu. Jika melebihi harga tersebut maka pasokan akan kami stop dan pangkalan akan kami tutup," ujar Ketua Hiswana Migas Kota Depok M Athar Susanto, Senin (9/5/2016).
Menurutnya, saat ini ada ketetapan baru dari BPK bahwa penyaluran elpiji setiap harinya bila mendapatkan alokasi 50% dari setiap pengiriman, harus dialokasikan untuk pengguna usaha mikro dan pengguna rumah tangga. Sehingga, pangkalan harus menyisakan kuota.
"Jadi tidak dibenarkan untuk menyalurkan secara keseluruhan baik itu ke warung maupun outlet, jadi ada alokasi khusus," paparnya.
Saat ini, pihaknya terus menyosialisasikan kebijakan tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat jika menemukan ada pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual melebihi HET untuk segera melaporkan hal itu kepada Hiswana Migas.
"Saat ini di Depok ada sekitar 500 pangkalan yang tersebar di 63 kelurahan. Setiap pangkalan saat ini tidak boleh menerima 200 tabung per hari. Pangkalan terbanyak saat ini di wilayah Sukmajaya," tandasnya.
"Di mana pangkalan harus menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah khususnya di Depok Rp16 ribu. Jika melebihi harga tersebut maka pasokan akan kami stop dan pangkalan akan kami tutup," ujar Ketua Hiswana Migas Kota Depok M Athar Susanto, Senin (9/5/2016).
Menurutnya, saat ini ada ketetapan baru dari BPK bahwa penyaluran elpiji setiap harinya bila mendapatkan alokasi 50% dari setiap pengiriman, harus dialokasikan untuk pengguna usaha mikro dan pengguna rumah tangga. Sehingga, pangkalan harus menyisakan kuota.
"Jadi tidak dibenarkan untuk menyalurkan secara keseluruhan baik itu ke warung maupun outlet, jadi ada alokasi khusus," paparnya.
Saat ini, pihaknya terus menyosialisasikan kebijakan tersebut. Dia juga meminta kepada masyarakat jika menemukan ada pangkalan gas elpiji 3 kg yang menjual melebihi HET untuk segera melaporkan hal itu kepada Hiswana Migas.
"Saat ini di Depok ada sekitar 500 pangkalan yang tersebar di 63 kelurahan. Setiap pangkalan saat ini tidak boleh menerima 200 tabung per hari. Pangkalan terbanyak saat ini di wilayah Sukmajaya," tandasnya.
(izz)