Danantara Siap Beroperasi, PP dan Perpres Pembentukan Diserahkan ke Mensesneg Pagi Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) siap beroperasi. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal pembentukan BP Investasi Danantara diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ), Jumat pagi (29/11/2024).
Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi mengatakan, kedua regulasi diserahkan langsung oleh Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.
“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg,” ujar Anton melalui keterangan persnya.
Beleid tersebut sudah rampung dianalisis oleh manajemen Danantara dan dipastikan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga badan baru ini bisa beroperasi
“Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” paparnya.
Tak hanya itu, Danantara juga sedang melakukan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Anton memastikan, setelah PP dan Perpres diterbitkan, Danantara bisa mendorong SOTK untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Adapun, BP Danantara bakal menaungi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pada tahap awal dana kelolaan diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun (mengacu kurs Rp15.880 per USD).
Tujuh perseroan negara terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
1. Bank Mandiri: Rp2.174 triliun
Head of Communication Danantara, Anton Pripambudi mengatakan, kedua regulasi diserahkan langsung oleh Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Wakil Kepala BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.
“Pagi ini Kepala dan Wakil Kepala Danantara, Bapak Muliaman Hadad dan Bapak Kaharuddin Djenod akan menyerahkan PP dan Perpres BPI Danantara kepada Mensesneg,” ujar Anton melalui keterangan persnya.
Beleid tersebut sudah rampung dianalisis oleh manajemen Danantara dan dipastikan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga badan baru ini bisa beroperasi
“Dari Danantara sudah final dan sudah dilakukan analisa secara cermat kecukupan peraturan perundangan dimaksud agar Danantara bisa segera beroperasi,” paparnya.
Tak hanya itu, Danantara juga sedang melakukan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Anton memastikan, setelah PP dan Perpres diterbitkan, Danantara bisa mendorong SOTK untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Adapun, BP Danantara bakal menaungi tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan, pada tahap awal dana kelolaan diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun (mengacu kurs Rp15.880 per USD).
Tujuh perseroan negara terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Berikut rincian asset under management (AUM) dari tujuh BUMN yang bakal dinaungi BP Danantara:
1. Bank Mandiri: Rp2.174 triliun