Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang Usulan PSN Pengembangan Kawasan PIK 2
Jum'at, 29 November 2024 - 09:52 WIB
loading...
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, kajian tersebut untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkaji ulang usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 . Menteri ATR/Kepala BPN , Nusron Wahid mengatakan, kajian tersebut untuk melihat ulang antara rencana pengembangan kawasan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah tersebut.
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Ada PIK 2 dan BSD di 14 PSN Baru, Pengamat Sebut Proyek Say Thank You
Nusron menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.
Terdiri dari Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektarenya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Ada PIK 2 dan BSD di 14 PSN Baru, Pengamat Sebut Proyek Say Thank You
Nusron menjelaskan, adapun 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo.
Terdiri dari Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
Lihat Juga :