Nama di Panama Papers Mau Ikut Tax Amnesty, Eits Bayar Utang Dulu
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika orang Indonesia yang ada dalam Panama Papers ingin ikut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), maka utang-utang pajaknya harus dibayar terlebih dahulu jika mereka memiliki tunggakan.
Sejauh ini, nama-nama yang sudah berhasil dihimpun Ditjen Pajak sebanyak 1038 nama. Dari nama-nama tersebut, 528 nama belum diidentifikasikan apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. Dari jumlah tersebut bila dikerucutkan hanya 272 memiliki NPWP dan hanya 225 yang lapor SPT. Kemudian yang sudah memberikan STP (Surat Tagihan Pajak) ada 137.
"Jadi gini, kepatuhan dari nama-nama yang ada (Panama Papares) target kami. Kalau sudah diperiksa mau ikut tax amnesty, eits utang pajaknya dibayar dulu. Begitu dia mau ikut TA dan ingin berhenti pemeriksaan, bayar dulu, baru ikut," kata Ken di kantornya, Kamis (12/5/2016).
(Baca: 528 Orang Indonesia di Panama Papers Belum Teridentifikasi)
Ken mengatakan cara ini merupakan hal adil karena semua orang bisa ikut TA, baik yang namanya tercantum di Panama Papers atau tidak. Walau demikian, mereka tidak otomatis diterima karena harus melewati screening atas tunggakan pajaknya.
“Jadi enggak apa-apa ikut saja. Kan TA enggak langsung diterima, suruh bereskan dulu masalah tunggakannya,” sambung dia.
Ia pun menjelaskan sejatinya mereka di atas bukan penunggak pajak atau penjahat pajak. Menurut dia, istilah tersebut tidak ada bahkan termasuk istilah pengemplang pajak. Yang ada dan banyak terjadi, kata Ken, adalah orang yang lupa bayar pajak.
Karena itu agar tidak lupa membayar pajak atau taat pajak, ia menyebut ada enam variabel. Kepatuhan ini terkait pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak, masih banyak masyarakat yang coba-coba, ada yang tidak malu karena tidak bayar pajak, dan tidak tau kegunaan pajak untuk apa. “Jadi ini tugasnya Ditjen Pajak,” pungkasnya.
Sejauh ini, nama-nama yang sudah berhasil dihimpun Ditjen Pajak sebanyak 1038 nama. Dari nama-nama tersebut, 528 nama belum diidentifikasikan apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. Dari jumlah tersebut bila dikerucutkan hanya 272 memiliki NPWP dan hanya 225 yang lapor SPT. Kemudian yang sudah memberikan STP (Surat Tagihan Pajak) ada 137.
"Jadi gini, kepatuhan dari nama-nama yang ada (Panama Papares) target kami. Kalau sudah diperiksa mau ikut tax amnesty, eits utang pajaknya dibayar dulu. Begitu dia mau ikut TA dan ingin berhenti pemeriksaan, bayar dulu, baru ikut," kata Ken di kantornya, Kamis (12/5/2016).
(Baca: 528 Orang Indonesia di Panama Papers Belum Teridentifikasi)
Ken mengatakan cara ini merupakan hal adil karena semua orang bisa ikut TA, baik yang namanya tercantum di Panama Papers atau tidak. Walau demikian, mereka tidak otomatis diterima karena harus melewati screening atas tunggakan pajaknya.
“Jadi enggak apa-apa ikut saja. Kan TA enggak langsung diterima, suruh bereskan dulu masalah tunggakannya,” sambung dia.
Ia pun menjelaskan sejatinya mereka di atas bukan penunggak pajak atau penjahat pajak. Menurut dia, istilah tersebut tidak ada bahkan termasuk istilah pengemplang pajak. Yang ada dan banyak terjadi, kata Ken, adalah orang yang lupa bayar pajak.
Karena itu agar tidak lupa membayar pajak atau taat pajak, ia menyebut ada enam variabel. Kepatuhan ini terkait pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak, masih banyak masyarakat yang coba-coba, ada yang tidak malu karena tidak bayar pajak, dan tidak tau kegunaan pajak untuk apa. “Jadi ini tugasnya Ditjen Pajak,” pungkasnya.
(ven)