Nama di Panama Papers Mau Ikut Tax Amnesty, Eits Bayar Utang Dulu

Kamis, 12 Mei 2016 - 21:28 WIB
Nama di Panama Papers...
Nama di Panama Papers Mau Ikut Tax Amnesty, Eits Bayar Utang Dulu
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika orang Indonesia yang ada dalam Panama Papers ingin ikut kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), maka utang-utang pajaknya harus dibayar terlebih dahulu jika mereka memiliki tunggakan.

Sejauh ini, nama-nama yang sudah berhasil dihimpun Ditjen Pajak sebanyak 1038 nama. Dari nama-nama tersebut, 528 nama belum diidentifikasikan apakah mereka memiliki NPWP atau tidak. Dari jumlah tersebut bila dikerucutkan hanya 272 memiliki NPWP dan hanya 225 yang lapor SPT. Kemudian yang sudah memberikan STP (Surat Tagihan Pajak) ada 137.

"Jadi gini,‎ kepatuhan dari nama-nama yang ada (Panama Papares) target kami. Kalau sudah diperiksa mau ikut tax amnesty, eits utang pajaknya dibayar dulu. Begitu dia mau ikut TA dan ingin berhenti pemeriksaan, bayar dulu, baru ikut," kata Ken di kantornya, Kamis (12/5/2016).

(Baca: 528 Orang Indonesia di Panama Papers Belum Teridentifikasi)

Ken mengatakan cara ini merupakan hal adil karena semua orang bisa ikut TA, baik yang namanya tercantum di Panama Papers atau tidak. Walau demikian, mereka tidak otomatis diterima karena harus melewati screening atas tunggakan pajaknya.

“Jadi enggak apa-apa ikut saja. Kan TA enggak langsung diterima, suruh bereskan dulu masalah tunggakannya,” sambung dia.

Ia pun menjelaskan sejatinya mereka di atas bukan penunggak pajak atau penjahat pajak. Menurut dia, istilah tersebut tidak ada bahkan termasuk istilah pengemplang pajak. Yang ada dan banyak terjadi, kata Ken, adalah orang yang lupa bayar pajak.

Karena itu agar tidak lupa membayar pajak atau taat pajak, ia menyebut ada enam variabel. Kepatuhan ini terkait pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Pajak, masih banyak masyarakat yang coba-coba, ada yang tidak malu karena tidak bayar pajak, dan tidak tau kegunaan pajak untuk apa. “Jadi ini tugasnya Ditjen Pajak,” pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengampunan Pajak Tinggal...
Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih
Siapa di Balik Geger...
Siapa di Balik Geger Pandora Papers?
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Indonesia Sedang Demam...
Indonesia Sedang Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
2 jam yang lalu
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
2 jam yang lalu
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
2 jam yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 jam yang lalu
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved