Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen

Jum'at, 03 Juni 2022 - 06:05 WIB
loading...
Tinggal 28 Hari! Ikuti...
Pengusaha diminta segera memanfaatkan program pengampuan pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Utara Edi Slamet Irianto mengingatkan kembali tenggat waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty (pengampunan pajak) kini menyisakan hampir sebulan lagi, yakni hingga 30 Juni 2022.

Baca juga: Pengampunan Pajak Tinggal 34 Hari, Pemerintah Kantongi Rp10 Triliun Lebih

"Pengusaha yang belum melaporkan hartanya, penghasilannya secara benar dalam lima tahun terakhir, diberi kesempatan untuk membayar pajak sesuai yang telah ditetapkan, tidak sesuai tarif umum. Sementara berkisar 12%," terang Edi dalam sosialisasi dan edukasi PPS kepada Pengusaha India Indonesia Bersatu (PIIB) di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Edi mengaku masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS. Padahal melalui program itu, wajib pajak bisa mendapatkan keuntungan seperti bebas dari sanksi dan denda.

Adapun denda administrasi sebesar 200% dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Stanford University...
Stanford University Buka Program Pelatihan Bisnis untuk Pengusaha Indonesia
Rekomendasi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Infografis
Di Negara-negara Ini...
Di Negara-negara Ini Nyetir Sambil Telepon Kena Denda Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved