Mayoritas Pembangkit 35.000 MW Belum Masuk ke RTRW Daerah

Selasa, 17 Mei 2016 - 22:01 WIB
Mayoritas Pembangkit...
Mayoritas Pembangkit 35.000 MW Belum Masuk ke RTRW Daerah
A A A
YOGYAKARTA - Proyek listrik 35.000 megawatt (MW) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu di Pantai Gua Cemara Bantul sampai saat ini belum juga terealisasi. Proyek ambisius ini nampaknya berjalan di tempat dan Jokowi sendiri telah memerintahkan agar kebijakan penyediaan listrik tersebut dievaluasi.

Anggota Badan Energi Nasional (BEN), Tumiran mengatakan, untuk mewujudkan cita-cita penyediaan listrik 35.000 MW bukan persoalan mudah. Untuk mewujudkannya harus didukung dengan kebijakan yang komprehensif di semua lini agar program ini berjalan sesuai tahapan dan harapan. Kebijakan antara pemerintah pusat dengan stakeholder lainnya harus sejalan.

"Jangan sampai kebijakan pusat tersebut tidak dijalankan di daerah," tuturnya, Selasa (17/5/2016).

Apa yang ia ungkapkan bukan tanpa alasan, karena saat ini belum semua lokasi proyek pembangunan listrik tersebut masuk dalam rencana induk tata ruang wilayah (RTRW) sebuah wilayah. Ia mencontohkan, dari sekian puluh pembangkit listrik yang akan dibangun, ternyata baru 51% yang masuk dalam peraturan daerah (Perda) RTRW.

Ironi, karena peruntukkan lahan menjadi dasar hukum utama agar di kemudian hari tidak dipersoalkan pihak lain. Sinkronisasi antara program Jokowi dengan peraturan di daerah harus segera dilakukan. Proyek ini harus dilaksanakan agar kemandirian energi bisa dilaksanakan di negara dengan penduduk terbesar ketiga di dunia ini.

(Baca: Tak Kunjung Serahkan RUPTL, ESDM Ultimatum PLN)

Program 35.000 MW ini harus ditangani oleh negara agar kebutuhan mendasar bangsa ini tidak dikuasai swasta. Ketika investor swasta masuk, maka pemerintah harus bisa memegang kendalinya agar tetap bisa mengontrol distribusi energi ataupun persoalan tarif dasar listrik setiap penggunaannya. Karena persoalan listrik bukan hanya penyediaan listrik tetapi justru aspek keadilan yang dikedepankan.

"Distribusi yang rumit ini hanya bisa dilaksanakan PLN. Karena persoalannya bukan sekedar ada energy tetapi prinsip keadilan harus tetap dijaga,"tandasnya.

General Manager PT PLN Sumbangsel, Ahsin Sidqi Akhi mengatakan, sebenarnya perlu ketegasan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam mendukung proyek 35.000 MW. PLN, kata dia, hanyalah pelaku yang berperan dalam distribusi dari listrik yang dihasilkan. Kebijakan pembangkit listrik masih berada di tangan pemerintah baik terkait dengan jenis pembangkit ataupun kapasitasnya.

Terkait keterbatasan pasokan sumber daya untuk membangkitkan listrik, hal tersebut bukan sebuah permasalahan. Karena Indonesia memiliki energi terbarukan yang sangat banyak, bahkan mampu menghasilkan energi listrik yang sangat besar dengan tingkat resiko dan investasi tidak begitu besar. Dua energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan diantaranya panas bumi dan nuklir.

"Tinggal pemerintah saja ingin menggunakan yang mana,” tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Alasan PLN Matikan Listrik...
Alasan PLN Matikan Listrik Pelanggan saat Hujan Deras
Viral, Tiang Listrik...
Viral, Tiang Listrik Berdiri di Tanah Warga, Mau Dipindah PLN Minta Rp12,6 Juta
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Ratusan KK di Kabupten...
Ratusan KK di Kabupten Muara Enim Hidup Tanpa Listrik
PLN Siap Jalankan Keputusan...
PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Berikan Stimulus Listrik
Citraland City Losari,...
Citraland City Losari, Kawasan Listrik Premium Pertama di Sulawesi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
3 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
3 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
3 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
4 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved