BI Publikasikan Buku Kajian Stabilitas Keuangan

Senin, 30 Mei 2016 - 12:09 WIB
BI Publikasikan Buku...
BI Publikasikan Buku Kajian Stabilitas Keuangan
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merespon gejolak ekonomi global dan domestik yang terjadi sejak 2015 lalu hingga berlanjut ke triwulan pertama 2016 dengan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan di bidang moneter dan sistem pembayaran. Tujuannya yakni agar perekonomian nasional tetap dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Hal tersebut terefleksi pada tema Buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) Nomor 26, edisi Maret 2016, yakni “Mitigasi Risiko Sistemik untuk Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Mendorong Intermediasi di Tengah Tantangan Global dan Domestik”. Peluncuran buku KSK tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, pada hari ini.

Buku KSK merupakan salah satu sarana transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan BI di bidang makroprudensial dan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dipublikasikan dua kali dalam satu tahun.

"Dalam publikasi tersebut juga dipaparkan hasil asesmen mengenai keterkaitan dan interaksi antar pelaku ekonomi yang meliputi pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB) dan infrastruktur keuangan, serta pengukuran dampaknya terhadap SSK," katanya di gedung BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).

KSK juga mengupas tentang identifikasi potensi sumber-sumber risiko dan kerentanan dari pelaku ekonomi secara menyeluruh yang berpotensi mengganggu SSK. Hasil asesmen tersebut merupakan materi penting yang digunakan sebagai salah satu sumber formulasi kebijakan makroprudensial.

“Walaupun kebijakan makroprudensial relatif baru diterapkan di Indonesia, kebijakan yang ditempuh dapat memberikan dampak positif pada upaya menjaga SSK nasional, khususnya untuk mencegah dan mengurangi risiko sistemik serta mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas”, ujarnya.

Kebijakan makroprudensial yang telah ditempuh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio(LTV) atau Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, penetapan besaran Down Payment pada kredit berkendaraan bermotor, penetapan batasan Loan to Funding (LFR) yang dikaitkan dengan Giro Wajib Minimum (GWM) serta penetapan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank, dinilai cukup mampu meredam berbagai potensi risiko dalam sistem keuangan.

Agus juga mengapresiasi keluarnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada tanggal 15 April 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dipandang memberikan landasan yang kuat bagi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

UU PPKSK sendiri masih perlu disosialisasikan dengan baik kepada stakeholders agar dapat dipahami bersama, dengan persepsi dan kontekstual yang sama pula.

Untuk itu, Bank Indonesia juga menyelenggarakan diskusi tentang “Tantangan Stabilitas Sistem Keuangan Pasca Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” dengan menghadirkan berbagai narasumber dari DPR RI, Kementerian Keuangan, OJK, LPS dan Bank Indonesia.

"Dengan diskusi tersebut diharapkan dapat memperkaya pemikiran dan memperdalam pemahaman terhadap arah kebijakan BI pasca diterbitkannya UU PPKSK, khususnya di bidang makroprudensial," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6844 seconds (0.1#10.140)