BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500

Rabu, 17 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
BI Rilis Aturan BI-FAST:...
BI mengeluarkan aturan terkait BI-FAST. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) resmi merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).

Baca juga: Utang Luar Negeri RI Bengkak Jadi Rp6.000 Triliun, Pemerintah Bisa Bayar Nggak Ya?

BI-FAST memiliki beberapa kelebihan buat nasabah yang banknya masuk dalam program ini, yaitu batas maksimal transaksi hingga Rp250 juta dan biaya transaksi terbilang murah, cuma Rp2.500. Selain itu, transaksi bisa dilakukan kapan saja atau 24 jam dalam satu minggu.

Jadi nasabah bisa melakukan transaksi sebesar Rp250 juta ke nasabah lain cukup dengan membayar Rp2.500 saja. Mantapskan!

"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Erwin mengatakan, peserta BI-FAST adalah bank ataupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan itu di anataranya, menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.

Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang. Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
AS Menyerang Lagi, Iran...
AS Menyerang Lagi, Iran Tutup Total Selat Hormuz
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved