BI Rilis Aturan BI-FAST: Bisa Transaksi Rp250 Juta dengan Tarif Rp2.500
Rabu, 17 November 2021 - 15:30 WIB
loading...
BI mengeluarkan aturan terkait BI-FAST. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) resmi merilis ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta. BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time).
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Bengkak Jadi Rp6.000 Triliun, Pemerintah Bisa Bayar Nggak Ya?
BI-FAST memiliki beberapa kelebihan buat nasabah yang banknya masuk dalam program ini, yaitu batas maksimal transaksi hingga Rp250 juta dan biaya transaksi terbilang murah, cuma Rp2.500. Selain itu, transaksi bisa dilakukan kapan saja atau 24 jam dalam satu minggu.
Jadi nasabah bisa melakukan transaksi sebesar Rp250 juta ke nasabah lain cukup dengan membayar Rp2.500 saja. Mantapskan!
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Erwin mengatakan, peserta BI-FAST adalah bank ataupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan itu di anataranya, menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang. Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Baca juga: Utang Luar Negeri RI Bengkak Jadi Rp6.000 Triliun, Pemerintah Bisa Bayar Nggak Ya?
BI-FAST memiliki beberapa kelebihan buat nasabah yang banknya masuk dalam program ini, yaitu batas maksimal transaksi hingga Rp250 juta dan biaya transaksi terbilang murah, cuma Rp2.500. Selain itu, transaksi bisa dilakukan kapan saja atau 24 jam dalam satu minggu.
Jadi nasabah bisa melakukan transaksi sebesar Rp250 juta ke nasabah lain cukup dengan membayar Rp2.500 saja. Mantapskan!
"Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Erwin mengatakan, peserta BI-FAST adalah bank ataupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan itu di anataranya, menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan, serta pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.
Kredibilitas tersebut ditunjukkan melalui beberapa ketentuan, yaitu untuk calon peserta berupa bank, penunjukan dari lembaga terkait atau persetujuan dari lembaga pengawas yang berwenang. Sementara untuk calon peserta berupa lembaga selain bank, tidak tercantum dalam daftar kredit macet dan daftar hitam nasional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
Lihat Juga :