Duh, 70% Pengklaim JHT Pasca Pencairan Langsung Resign
A
A
A
JAKARTA - Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis mengatakan ada yang menarik dari tren kasus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 1,4 juta pengklaim. Jumlah ini terhitung hingga Februari 2016 dari pengklaiman September 2015.
Dari 1,4 juta pengklaim, 70% setelah mencairkan langsung mengundurkan diri alias resign. Hal ini diakui Ilyas lantaran mereka merasa sudah memiliki tunjangan untuk kehidupan sehari-harinya tanpa harus bekerja.
"Ada fenomena menarik, kalau dilihat total klaim JHT mulai September 2015 pasca peraturan, sebanyak 1,4 juta yang klaim sampai Februari 2016. 70% dari 1,4 juta ini mengundurkan diri setelah pengajuan JHT," kata Ilyas di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Tak berhenti sampai di sana, dari 70% yang mengundurkan diri, BPJS Ketenagakerjaan menyisir status mereka dari mulai status kerjanya, jabatan dan gaji per bulan mereka.
"Setelah kami sisir, 42 ribu lebih bekerja di tempat lain, 5% dari kasusnya kembali bekerja di tempat kerja yang lama, ada sekitar 6 ribu pekerja," kata dia.
Ini menjadi tantangan tersendiri yang harus dientaskan Kemenakertrans. Pasalnya, jika ini dibiarkan, maka akan menimbulkan kesan peraturan pemerintah soal JHT yang sudah diterapkan bisa disalahgunakan kapan saja.
"Ini tantangan untuk Kemenakertrans, bagaimana sosialisasinya ke masyarakat agar peraturan yang telah dibuat tidak disalah gunakan," kata dia.
Dari 1,4 juta pengklaim, 70% setelah mencairkan langsung mengundurkan diri alias resign. Hal ini diakui Ilyas lantaran mereka merasa sudah memiliki tunjangan untuk kehidupan sehari-harinya tanpa harus bekerja.
"Ada fenomena menarik, kalau dilihat total klaim JHT mulai September 2015 pasca peraturan, sebanyak 1,4 juta yang klaim sampai Februari 2016. 70% dari 1,4 juta ini mengundurkan diri setelah pengajuan JHT," kata Ilyas di Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Tak berhenti sampai di sana, dari 70% yang mengundurkan diri, BPJS Ketenagakerjaan menyisir status mereka dari mulai status kerjanya, jabatan dan gaji per bulan mereka.
"Setelah kami sisir, 42 ribu lebih bekerja di tempat lain, 5% dari kasusnya kembali bekerja di tempat kerja yang lama, ada sekitar 6 ribu pekerja," kata dia.
Ini menjadi tantangan tersendiri yang harus dientaskan Kemenakertrans. Pasalnya, jika ini dibiarkan, maka akan menimbulkan kesan peraturan pemerintah soal JHT yang sudah diterapkan bisa disalahgunakan kapan saja.
"Ini tantangan untuk Kemenakertrans, bagaimana sosialisasinya ke masyarakat agar peraturan yang telah dibuat tidak disalah gunakan," kata dia.
(ven)