Tak Ikuti Aturan, Ini Sanksi Bagi Taksi Online

Rabu, 01 Juni 2016 - 22:51 WIB
Tak Ikuti Aturan, Ini...
Tak Ikuti Aturan, Ini Sanksi Bagi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyatakan pihaknya akan menutup aplikasi taksi online jika melanggar ketentuan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah melalui regulator Kementerian Perhubungan. Kemenkominfo akan mendukung penegakan hukum di lapangan.

"Saya mendukung apabila dilakukan tindakan disiplin. Kalau ada angkutan yang tidak ber-KIR dan ditangkap, tentu bisa ditelusuri siapa penyelenggaraan aplikasi onlinenya. Ada mekanisme, peringatan, dan akan diblok aplikasinya," pungkas dia, Rabu (1/6/2016).

(Baca: Tiga Syarat Taksi Online Boleh Beroperasi)

Sekretaris Jenderal Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Ateng Haryono mengatakan, aturan yang ditetapkan pemerintah melalui regulator Kemenhub masih merupakan aturan yang normatif. Menurut dia, yang lebiih penting penegakan aturan itu sendiri. "Ketentuan atau aturannya masih normatif bagi kami. yang lebih penting adalah kroscek dan penegakan hukumnya di lapangan," ujar dia kepada KORAN SINDO.

Meski begitu, dia menyambut baik langkah Kemenhub mengeluarkan aturan yang tegas kepada taksi online. Dia menambahkan, bahwa pihaknya di Organda juga terus berbenah. "Artinya, ketentuan itu kan bukan hanya kepada taksi online saja juga untuk semua perusahaan transportasi. Kami di Organda juga tentunya akan terus berbenah mengikuti persyaratan mendasar tersebut yang bukan hanya diperuntukkan bagi taksi online saja, namun bagi semua perusahaan transportasi," pungkas dia.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Said mengatakan, langkah Kemenhub mengeluarkan aturan kepada taksi online harus diikuti dengan penegakan hukum di lapangan. Menurut dia, koordinasi bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan Daerah harus terus dilakukan oleh regulator.

"Jadi koordinasinya juga harus dilakukan bersama. Di satu sisi aturan dikeluarkan Kemenhub, namun penegakannya tidak semua di regulator melainkan ada koordinasi bersama Korlantas Polri, dan Dinas Perhubungan terkait di daerah yang mengontrol uji KIR kendaraan," kata dia.

Dia menambahkan, aturan yang dikeluarkan kepada perusahaan taksi online berbasis aplikasi tersebut berlaku umum bagi semua perusahaan transportasi darat di Indonesia. "Saya kira ini ketentuan normatif ya kepada semua perusahaan angkutan darat, karena disebutkan memiliki SIM, kemudian STNK dan uji KIR. Hal ini dilakukan saya kira demi kepentingan pengguna jasa itu sendiri," pungkas dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Sebut pedulilindungia.com Situs Palsu
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Berita Terkini
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
2 jam yang lalu
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
5 jam yang lalu
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
5 jam yang lalu
Hasil Panen Raya, Bulog...
Hasil Panen Raya, Bulog Pede Capai Target Pengadaan 4 Juta Ton Beras
6 jam yang lalu
Borong 20 Pesawat Boeing...
Borong 20 Pesawat Boeing Rp126 T, Taipan Filipina Selamatkan Maskapai Nasional dari Kebangkrutan
8 jam yang lalu
IHSG Senin Depan Diprediksi...
IHSG Senin Depan Diprediksi Lanjut Koreksi, Cermati Area 6.074-6.146
9 jam yang lalu
Infografis
Tak Hanya Ketupat, Ini...
Tak Hanya Ketupat, Ini 8 Makanan Khas Lebaran Terbuat dari Beras
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved