Grab Car Pastikan Ikuti Aturan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi aturan Pemerintah yang diterapkan hari ini, Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan belum dapat berkomentar apapun. Ia menandaskan menunggu rapat antar pimpinan yang akan segera dilakukan untuk menyikapi hal ini. "Nanti besok atau lusa kami akan sampaikan ke media dan masyarakat," ucap Ridzki, Rabu (1/6/2016).
Walau demikian, dia menjelaskan Grab Indonesia sejak awal telah memiliki badan hukum, bahkan beberapa kendaraan juga telah mengikuti uji KIR, meski belum seluruhnya. Termasuk soal armada yang dimilikinya, dia menyatakan sejak berdirinya Grab Car, pihaknya telah bekerja sama dengan PPRI (Persatuan Perusahaan Rental Indonesia) yang saat ini telah menjadi koperasi bagi sebagian pengemudi Grab. "Yang jelas kami akan turuti aturannya, namun untuk sikap, kami masih rapatkan dulu," tutupnya.
(Baca: Tak Ikuti Aturan, Ini Sanksi Bagi Taksi Online)
Seperti diketahui, pemerintah melalui regulator transportasi darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga syarat kepada pengelola taksi online berbasis aplikasi untuk dapat beroperasi secara layak. Ketiga syarat adalah pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK), serta buku uji kendaraan atau KIR.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, syarat tersebut wajib dipenuhi pengelola taksi online, seperti Uber, Grab Car serta Go Car. "Kalau tidak dipenuhi tidak boleh jalan atau beroperasi," ujarnya, dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia menegaskan, pengemudi dengan SIM A Umum tidak bisa ditawar. Adapun, untuk uji KIR setiap pengemudi taksi online diharuskan memiliki buku KIR. "Untuk SIM A umum ini enggak bisa ditawar ya. kalau mikrobus di atas tujuh kursi B1 umum. Kendaraan juga harus melalui serangkaian uji KIR. Kalau tidak lulus harus diulang," imbuhnya.
Walau demikian, dia menjelaskan Grab Indonesia sejak awal telah memiliki badan hukum, bahkan beberapa kendaraan juga telah mengikuti uji KIR, meski belum seluruhnya. Termasuk soal armada yang dimilikinya, dia menyatakan sejak berdirinya Grab Car, pihaknya telah bekerja sama dengan PPRI (Persatuan Perusahaan Rental Indonesia) yang saat ini telah menjadi koperasi bagi sebagian pengemudi Grab. "Yang jelas kami akan turuti aturannya, namun untuk sikap, kami masih rapatkan dulu," tutupnya.
(Baca: Tak Ikuti Aturan, Ini Sanksi Bagi Taksi Online)
Seperti diketahui, pemerintah melalui regulator transportasi darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tiga syarat kepada pengelola taksi online berbasis aplikasi untuk dapat beroperasi secara layak. Ketiga syarat adalah pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A umum, memiliki surat kepemilikan kendaraan (STNK), serta buku uji kendaraan atau KIR.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, syarat tersebut wajib dipenuhi pengelola taksi online, seperti Uber, Grab Car serta Go Car. "Kalau tidak dipenuhi tidak boleh jalan atau beroperasi," ujarnya, dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, serta Menteri Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dia menegaskan, pengemudi dengan SIM A Umum tidak bisa ditawar. Adapun, untuk uji KIR setiap pengemudi taksi online diharuskan memiliki buku KIR. "Untuk SIM A umum ini enggak bisa ditawar ya. kalau mikrobus di atas tujuh kursi B1 umum. Kendaraan juga harus melalui serangkaian uji KIR. Kalau tidak lulus harus diulang," imbuhnya.
(ven)