BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Tenaga Kerja Asing

Kamis, 02 Juni 2016 - 18:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Tenaga Kerja Asing
BPJS Ketenagakerjaan Bidik Kepesertaan Tenaga Kerja Asing
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan siap mendorong kepesertaan tenaga kerja asing di Indonesia, demi meningkatkan jumlah anggota peserta BPJS. Tercatat ada sekitar 69 ribu pekerja asing menurut data BPJS Ketenagakerjaan dan baru hanya 26 ribu yang terdaftar.

Diterangkan tenaga kerja asing yang akan diakuisisi adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, perlindungan bagi tenaga kerja berlaku bagi semuanya, tidak terkecuali untuk Organisasi Internasional (OI) dan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang bertugas di Indonesia.

“Seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Asing seharusnya dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat bekerja dengan tenang. Kami akan memberikan perlakuan yang sama baik lokal ataupun asing dengan pengawasan dan pemeriksaan,” jelasnya dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Kementerian Luar Negeri, Kamis (2/6/2016).

Namun lanjut dia target utamanya ialah mendorong perwakilan negara atau kedutaan negara asing untuk memastikan para pekerja asing di Indonesia mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin mengatakan, tenaga kerja asing sekurang-kurangnya 6 bulan bekerja harus didaftarkan.

Hal ini menurutnya seusai dengan pasal 14 Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Program Jaminan Sosial” tambah Evi.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 104 PNA dan 27 OI yang beraktivitas di Indonesia, namun baru 28 PNA yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kedutaan dan konselor misalnya, hanya mendaftarkan 1 hingga 2 orang pekerjanya saja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal pekerja WNI atau WNA yang bekerja di PNA dan OI lebih banyak jumlahnya.

Penegakan hukum sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi setiap pekerja di Indonesia, khususnya WNA ataupun WNI yang bekerja pada PNA dan OI yang ada di wilayah Indonesia.

Melalui kegiatan diseminasi program ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Direktorat Jenderal Protokol Konsuler cq Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri RI mengajak dan menghimbau agar seluruh PNA, OI dan perusahaan asing lainnya yang berada dan beraktifitas di Indonesia untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, baik WNA dan WNI dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)