Tingkatkan Penanganan Kasus Jasa Keuangan, OJK Gandeng Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Dalam meningkatkan koordinasi pada bidang penanganan perkara di sektor jasa keuangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepakatan. Jaksa Agung HM Prasetyo menerangkan, nota kesepakatan tersebut sangat penting untuk menindak kasus yang tengah ditangani yang tentunya berkaitan dengan kasus dalam bidang jasa keuangan.
"Tentunya dengan kesepakatan bersama akan semakin memudahkan hubungan dan koordinasi bersama di dalam menangani kasus-kasus," jelas Prasetyo di ruang Sasana Prasana Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dalam nota kesepakatan tersebut, tercatat ada beberapa bentuk kerjasama di antaranya koordinasi penanganan perkara tindak pidana pada sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan.
Selain itu juga ada penugasan Jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendidikan dan pelatihan.
"Kami berharap, tentunya dengan dijalinnua hubungan yang lebih konkret antara OJK dengan Kejagung akan mampu mendukung dan mengawal serta mengamankan kebijakan khususunta di bidang jasa keuangan," tutupnya.
"Tentunya dengan kesepakatan bersama akan semakin memudahkan hubungan dan koordinasi bersama di dalam menangani kasus-kasus," jelas Prasetyo di ruang Sasana Prasana Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Dalam nota kesepakatan tersebut, tercatat ada beberapa bentuk kerjasama di antaranya koordinasi penanganan perkara tindak pidana pada sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan.
Selain itu juga ada penugasan Jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta pendidikan dan pelatihan.
"Kami berharap, tentunya dengan dijalinnua hubungan yang lebih konkret antara OJK dengan Kejagung akan mampu mendukung dan mengawal serta mengamankan kebijakan khususunta di bidang jasa keuangan," tutupnya.
(akr)