Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah

Selasa, 07 Juni 2016 - 17:18 WIB
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
Intip Kartu Kredit, Ditjen Pajak Jamin Keamanan Data Nasabah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan mengintip data nasabah terkait dengan aktivitas belanja mereka dalam menggunakan kartu kredit. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan hanya akan menegakkan urusan soal pajak.

"Kita tidak ada niatan untuk intip mengintip data-data nasabah. Ini dilakukan untuk tujuan perpajakan. Jadi mereka mau belanja apa saja terserah. Kita tidak akan tahu menahu soal mereka belanja apa," kata dia di Kanpus DJP, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

(Baca Juga: Diintai Pajak, Penutupan Kartu Kredit Meningkat)

Dia menambahkan bahwa pada Undang-undang DJP pasal 34, pegawai pajak dilarang membocorkan dan harus merahasiakan data-data nasabah pengguna kartu kredit. "Ada di UU kami, tidak boleh data-data ini diberitahukan ke pihak lain, misalnya beli apa, belanja apa, itu tidak boleh. Kita sangat jamin keamanannya," lanjutnya.

Kemudian lanjut dia, pemeriksaan data transaksi kartu kredit ini dimaksudkan untuk pengawasi kepatuhan perpajakan dengan membandingkan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan jumlah transaksi yang dilakukan dalam kartu kredit.

"Misalnya, transaksi tagihan di kartu kredit 30 juta, penghasilan perbulan 60 juta ya itu tidak jadi masalah. Selama sudah dilaporkan dalam SPT, jelas dan lengkap dan tagihan masih dalam batas wajar tidak akan ada masalah," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5706 seconds (0.1#10.140)