Lindungi Pekerja Migran, Indonesia Dorong Penyelesaian Instrumen ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Indonesia terus mendorong upaya finalisasi instrumen ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran (ASEAN Instrument on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers).
Instrumen ini nantinya sebagai landasan untuk melindungi hak pekerja migran tanpa diskriminasi.
"’Negara-negara ASEAN tetap berkomitmen dan bekerja sama menyelesaikan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran,’’ kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona dalam siaran pers, Kamis (9/6/2016).
Menurut Wahab, pada tingkat regional, salah satu upaya alternatif guna mempercepat finalisasi intrumen adalah melalui penyelenggaraan suatu konferensi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Konferensi ini rencananya dilaksanakan pada tahun ini dengan mengundang pembicara dari dalam dan luar ASEAN, termasuk mitra wicara, organisasi internasional terkait seperti ILO, IOM, World Bank, dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Instrumen perlindungan tenaga kerja migran yang telah disusun sejak 2012, sampai dengan saat ini, belum final disepakati.
"Namun negara-negara ASEAN terus berupaya memajukan dan meningkatkan perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran, yang diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran," jelas dia.
Pada pertemuan ke-48 ASEAN Foreign Ministers Meeting di Kuala Lumpur tanggal 1-4 Agustus 2015 lalu, Pemerintah Indonesia telah berhasil mengajukan proposal untuk membahas ASEAN Foreign Ministers’ Statement On The Protection And Promotion Of The Rights Of Migrant Workers yang berisi arahan kebijakan yang akan mendukung kerja dari ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) dan ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) sebagai lembaga yang membawahi ACMW.
Usulan Indonesia ini antara lain mendapatkan dukungan oleh Kamboja dan Filipina. Tidak lupa Menaker Hanif Dhakiri, menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Tenaga Kerja dan kesejahteraan Sosial, Khampeng Saysompheng, yang telah menjadi tuan rumah acara ASEAN Ministerial Breakfast Meeting.
Pada rangkaian ILC ke 105, Delegasi Indonesia dijadwalkan juga mengikuti Pertemuan Non-Aligned Movement (NAM) Labour Ministers Meeting. Pertemuan akan dipimpin Minister of Cooperatives, Labour and Social Welfare Iran, Ali Rabiei.
Instrumen ini nantinya sebagai landasan untuk melindungi hak pekerja migran tanpa diskriminasi.
"’Negara-negara ASEAN tetap berkomitmen dan bekerja sama menyelesaikan instrumen ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran,’’ kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan, Abdul Wahab Bangkona dalam siaran pers, Kamis (9/6/2016).
Menurut Wahab, pada tingkat regional, salah satu upaya alternatif guna mempercepat finalisasi intrumen adalah melalui penyelenggaraan suatu konferensi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Konferensi ini rencananya dilaksanakan pada tahun ini dengan mengundang pembicara dari dalam dan luar ASEAN, termasuk mitra wicara, organisasi internasional terkait seperti ILO, IOM, World Bank, dan Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
Instrumen perlindungan tenaga kerja migran yang telah disusun sejak 2012, sampai dengan saat ini, belum final disepakati.
"Namun negara-negara ASEAN terus berupaya memajukan dan meningkatkan perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran, yang diwujudkan melalui penanganan bersama terhadap pekerja migran serta pelarangan pengiriman anak-anak di bawah umur sebagai pekerja migran," jelas dia.
Pada pertemuan ke-48 ASEAN Foreign Ministers Meeting di Kuala Lumpur tanggal 1-4 Agustus 2015 lalu, Pemerintah Indonesia telah berhasil mengajukan proposal untuk membahas ASEAN Foreign Ministers’ Statement On The Protection And Promotion Of The Rights Of Migrant Workers yang berisi arahan kebijakan yang akan mendukung kerja dari ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) dan ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) sebagai lembaga yang membawahi ACMW.
Usulan Indonesia ini antara lain mendapatkan dukungan oleh Kamboja dan Filipina. Tidak lupa Menaker Hanif Dhakiri, menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Tenaga Kerja dan kesejahteraan Sosial, Khampeng Saysompheng, yang telah menjadi tuan rumah acara ASEAN Ministerial Breakfast Meeting.
Pada rangkaian ILC ke 105, Delegasi Indonesia dijadwalkan juga mengikuti Pertemuan Non-Aligned Movement (NAM) Labour Ministers Meeting. Pertemuan akan dipimpin Minister of Cooperatives, Labour and Social Welfare Iran, Ali Rabiei.
(ven)