Pemerintah Teken 5 Kerja Sama Pengusahaan Jalan Tol

Kamis, 09 Juni 2016 - 14:06 WIB
Pemerintah Teken 5 Kerja...
Pemerintah Teken 5 Kerja Sama Pengusahaan Jalan Tol
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menghadiri acara penandatanganan lima kerja sama pengusahaan jalan tol yang menjadi bagian proyek infrastruktur prioritas pemerintah. Empat proyek tol tersebut menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha swasta, sementara satu proyek lainnya merupakan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, empat proyek tol yang menggunakan skema pemerintah-swasta ini antara lain untuk ruas Manado-Bitung (39 km), Balikpapan-Samarinda (99 km), Pandaan-Malang (37 km), dan Serpong-Balaraja (30 km). Sementara untuk proyek penugasan BUMN, dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero) adalah ruas Terbanggi besar-Kayu Agung.

"Jalan tol Terbanggi Besar-Kayu Agung merupakan bagian dari penugasan Hutama Karya untuk membangun jalan tol Transumatera," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

(Baca Juga: Jokowi: 88 Proyek Infrastruktur Prioritas Masuk Tahap Konstruksi)

Menurutnya, penandatanganan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang melibatkan badan usaha swasta maupun BUMN. Ruas tol yang akan membentang sepanjang 390 km di Pulau Jawa-Sumatera-Kalimantan-Sulawesi memiliki total nilai investasi sebesar Rp48,8 triliun.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan konektivitas, menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing, memperluas lapangan kerja, mendorong pengembangan wilayah sekitar dan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan raykat," imbuh dia.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menambahkan, pencapaian dari usaha ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah pusat dan daerah dapat menyelesaikan persoalan yang muncul dalam pembangunan infrastruktur, dengan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015, dan Perpres Nomor 75 tahun 2014.

"Dengan menggunakan UU Nomor 2 tahun 2012 sehingga terdapat kepastian dalam pengadaan tanah, Perpres Nomor 38 tahun 2015 untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha. Kemudian Perpres Nomor 75 tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada KPPIP untuk mengkoordinasikan percepatan proyek strategis nasional dan proyek prioritas," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7262 seconds (0.1#10.140)