Singapura Tuntut Pelaku Pembakaran Hutan di Indonesia USD74.000 per Hari
A
A
A
SINGAPURA - Sering terkena asap akibat pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan, membuat Singapura kerepotan. Karena itu, Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Masagos Zulkifli, 53 tahun, mengatakan negaranya siap menuntut perusahaan Indonesia yang ditemukan bertanggung jawab atas kebakaran hutan tahun lalu.
“Kami mendapat dukungan dari masyarakat internasional. Kami tidak melakukan kriminal, kami hanya meminta perusahaan dan direksi bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” ujarnya seperti dilansir Bloomberg, Jumat (10/6/2016).
Kekesalan Masagos, lantaran negaranya telah meminta enam pemasok Asia Pulp Indonesia dan perusahaan kertas di Indonesia untuk memberi informasi tentang langkah-langkah yang mereka ambil guna mencegah kebakaran hutan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas 2014 di Singapura.
Namun, dalam sebuah wawancara, Masagos mengatakan APP, salah satu produsen kertas terbesar di dunia tidak menjawab permintaan surat elektronik untuk berkomentar, sementara perusahaan induknya, kata dia, tidak membalas panggilan untuk memberi pernyataan.
Untuk itu, Negeri Singa berencana membawa keenam perusahaan tersebut ke pengadilan. “Dan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan memproduksi asap menghadapi denda Sin$100.000 atau USD74.000 per hari untuk setiap hari kebakaran,” kata Masagos.
Kabut asap telah menjadi masalah kesehatan masyarakat di Singapura. Polusi memaksa mereka menutup sekolah-sekolah yang membuat mereka rugi Sin$700 juta pada 2015 lalu. Kabut juga mengganggu perjalanan laut dan udara di wilayah negara pulau itu. Menurut Bank Dunia, kasus kebakaran hutan membuat kerugian hingga USD16,1 miliar.
Masagos mengatakan ia tidak percaya bahwa menekan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mematuhi hukum Singapura akan menghambat hubungan bilateral dengan Indonesia.
“Kami mendapat dukungan dari masyarakat internasional. Kami tidak melakukan kriminal, kami hanya meminta perusahaan dan direksi bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” ujarnya seperti dilansir Bloomberg, Jumat (10/6/2016).
Kekesalan Masagos, lantaran negaranya telah meminta enam pemasok Asia Pulp Indonesia dan perusahaan kertas di Indonesia untuk memberi informasi tentang langkah-langkah yang mereka ambil guna mencegah kebakaran hutan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Polusi Asap Lintas Batas 2014 di Singapura.
Namun, dalam sebuah wawancara, Masagos mengatakan APP, salah satu produsen kertas terbesar di dunia tidak menjawab permintaan surat elektronik untuk berkomentar, sementara perusahaan induknya, kata dia, tidak membalas panggilan untuk memberi pernyataan.
Untuk itu, Negeri Singa berencana membawa keenam perusahaan tersebut ke pengadilan. “Dan perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan memproduksi asap menghadapi denda Sin$100.000 atau USD74.000 per hari untuk setiap hari kebakaran,” kata Masagos.
Kabut asap telah menjadi masalah kesehatan masyarakat di Singapura. Polusi memaksa mereka menutup sekolah-sekolah yang membuat mereka rugi Sin$700 juta pada 2015 lalu. Kabut juga mengganggu perjalanan laut dan udara di wilayah negara pulau itu. Menurut Bank Dunia, kasus kebakaran hutan membuat kerugian hingga USD16,1 miliar.
Masagos mengatakan ia tidak percaya bahwa menekan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mematuhi hukum Singapura akan menghambat hubungan bilateral dengan Indonesia.
(ven)