DPR Minta Pemerintah Tak Gegabah Bentuk Holding BUMN Energi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR meminta pemerintah tidak gegabah membentuk induk perusahaan atau holding BUMN energi. Rencana holding BUMN energi harus mempunyai landasan hukum jelas berdasarkan Undang-Undang (UU) bukan sekadar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menyebutkan bahwa Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Pertamina.
PMN tersebut diambil dari pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS). "Holding BUMN energi harus melalui landasan hukum jelas melalui UU, tidak sebatas Pertamina caplok PGN. Esensi holding harus dilaksanakan lebih luas dan menyeluruh meliputi segala sektor energi," kata Anggota Komisi VII D Kurtubi, di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, rencana holding BUMN terlalu dini jika diterapkan hanya sebatas melebur Pertagas dan PGN di bawah Pertamina. Holding BUMN energi didorong mampu menjawab kebutuhan energi masa depan dan mencapai esensinya menjadi raksasa energi meliputi segala bidang energi.
Sebab itu, perlu persetujuan legislatif membentuk landasan hukum yang kuat melalui revisi UU Migas bukan hanya menggunakan RPP. "Itu perlunya konsep holding energi mendapatkan persetujuan dari DPR. Jangan terburu-buru, jangan sampai menimbulkan kekisruhan ke depannya melalui akuisisi ini," kata dia
Anggota DPR lainnya Hendrawan Supratikno mengatakan, rencana holding BUMN energi perlu ditinjau ulang. Pasalnya membentuk induk perusahaan BUMN energi tidak hanya sebatas mencaplok PGN. "Itu melanggar UU 19/2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," pungkasnya.
PMN tersebut diambil dari pengalihan saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS). "Holding BUMN energi harus melalui landasan hukum jelas melalui UU, tidak sebatas Pertamina caplok PGN. Esensi holding harus dilaksanakan lebih luas dan menyeluruh meliputi segala sektor energi," kata Anggota Komisi VII D Kurtubi, di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurutnya, rencana holding BUMN terlalu dini jika diterapkan hanya sebatas melebur Pertagas dan PGN di bawah Pertamina. Holding BUMN energi didorong mampu menjawab kebutuhan energi masa depan dan mencapai esensinya menjadi raksasa energi meliputi segala bidang energi.
Sebab itu, perlu persetujuan legislatif membentuk landasan hukum yang kuat melalui revisi UU Migas bukan hanya menggunakan RPP. "Itu perlunya konsep holding energi mendapatkan persetujuan dari DPR. Jangan terburu-buru, jangan sampai menimbulkan kekisruhan ke depannya melalui akuisisi ini," kata dia
Anggota DPR lainnya Hendrawan Supratikno mengatakan, rencana holding BUMN energi perlu ditinjau ulang. Pasalnya membentuk induk perusahaan BUMN energi tidak hanya sebatas mencaplok PGN. "Itu melanggar UU 19/2003 tentang BUMN. Tidak semudah yang dibayangkan karena ini sektor strategis," pungkasnya.
(izz)