Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Kena Denda 5%
A
A
A
JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pekerja. Kendati demikian, tetap saja ada pengusaha dan perusahaan yang emoh membayarkan THR bagi pekerjanya. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap memberi sanksi tegas bagi para pengusaha yang telat dan tidak membayar THR pekerjanya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, bagi pengusaha yang telat membayarkan THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan untuk masing-masing pekerja. Denda tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Denda itu untuk masa kesejahteraan. Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, pemerintah berujar akan melayangkan teguran tertulis bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja dan buruh. Jika tetap tidak dihiraukan, maka pemerintah akan melakukan pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Pengenaan sanksi administratif THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja termasuk denda," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri)
Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Adriani menambahkan, denda pada sanksi administratif THR keagamaan nantinya dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan.
"Bentuk penggunaannya silahkan disepakati oleh pengusaha dan pekerja yang akan kita atur dalam perjanjian kerjanya," tuturnya.
Menurutnya, sanksi tersebut baru akan berhenti hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut. "Jadi misalnya suatu perusahaan sanksinya pembekuan kegiatan usaha, sanksi tersebut baru akan berhenti ketika pengusahanya memenuhi kewajiban dalam membayar THR, meski waktunya sudah melebihi Idul Fitri," tandasnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan, bagi pengusaha yang telat membayarkan THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan untuk masing-masing pekerja. Denda tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Denda itu untuk masa kesejahteraan. Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Selain itu, pemerintah berujar akan melayangkan teguran tertulis bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja dan buruh. Jika tetap tidak dihiraukan, maka pemerintah akan melakukan pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Pengenaan sanksi administratif THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja termasuk denda," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri)
Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Adriani menambahkan, denda pada sanksi administratif THR keagamaan nantinya dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan.
"Bentuk penggunaannya silahkan disepakati oleh pengusaha dan pekerja yang akan kita atur dalam perjanjian kerjanya," tuturnya.
Menurutnya, sanksi tersebut baru akan berhenti hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut. "Jadi misalnya suatu perusahaan sanksinya pembekuan kegiatan usaha, sanksi tersebut baru akan berhenti ketika pengusahanya memenuhi kewajiban dalam membayar THR, meski waktunya sudah melebihi Idul Fitri," tandasnya.
(ven)