Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Kena Denda 5%

Rabu, 15 Juni 2016 - 21:33 WIB
Perusahaan yang Mangkir...
Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Kena Denda 5%
A A A
JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pekerja. Kendati demikian, tetap saja ada pengusaha dan perusahaan yang emoh membayarkan THR bagi pekerjanya. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap memberi sanksi tegas bagi para pengusaha yang telat dan tidak membayar THR pekerjanya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan,‎ bagi pengusaha yang telat membayarkan THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan untuk masing-masing pekerja. Denda tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Denda itu untuk masa kesejahteraan. Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Selain itu, pemerintah berujar akan melayangkan teguran tertulis bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja dan buruh. Jika tetap tidak dihiraukan, maka pemerintah akan melakukan pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Pengenaan sanksi administratif THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja termasuk denda," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri)

Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Adriani menambahkan, denda pada sanksi administratif THR keagamaan nantinya dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan.

"Bentuk penggunaannya silahkan disepakati oleh pengusaha dan pekerja yang akan kita atur dalam perjanjian kerjanya," tuturnya.

Menurutnya, sanksi tersebut baru akan berhenti hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut. "Jadi misalnya suatu perusahaan sanksinya pembekuan kegiatan usaha, sanksi tersebut baru akan berhenti ketika pengusahanya memenuhi kewajiban dalam membayar THR, meski waktunya sudah melebihi Idul Fitri," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
21 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved