Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Kena Denda 5%

Rabu, 15 Juni 2016 - 21:33 WIB
Perusahaan yang Mangkir...
Perusahaan yang Mangkir Bayar THR Kena Denda 5%
A A A
JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak setiap pekerja. Kendati demikian, tetap saja ada pengusaha dan perusahaan yang emoh membayarkan THR bagi pekerjanya. Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan siap memberi sanksi tegas bagi para pengusaha yang telat dan tidak membayar THR pekerjanya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan,‎ bagi pengusaha yang telat membayarkan THR, pemerintah mengenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan untuk masing-masing pekerja. Denda tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Denda itu untuk masa kesejahteraan. Jadi ini yang akan jadi instrumen bagi para pihak yang akan melakukan sanksi administratif," katanya di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Selain itu, pemerintah berujar akan melayangkan teguran tertulis bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja dan buruh. Jika tetap tidak dihiraukan, maka pemerintah akan melakukan pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha perusahaan tersebut.

"Pengenaan sanksi administratif THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja termasuk denda," imbuh dia. (Baca: Pengusaha Wajib Bayar THR Satu Pekan Sebelum Idul Fitri)

Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Adriani menambahkan, denda pada sanksi administratif THR keagamaan nantinya dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan.

"Bentuk penggunaannya silahkan disepakati oleh pengusaha dan pekerja yang akan kita atur dalam perjanjian kerjanya," tuturnya.

Menurutnya, sanksi tersebut baru akan berhenti hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut. "Jadi misalnya suatu perusahaan sanksinya pembekuan kegiatan usaha, sanksi tersebut baru akan berhenti ketika pengusahanya memenuhi kewajiban dalam membayar THR, meski waktunya sudah melebihi Idul Fitri," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
10 menit yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
3 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
9 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
9 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
10 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved