Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?
Selasa, 14 Januari 2025 - 22:57 WIB
loading...
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, lantas emiten apa saja yang diproyeksi bakal terdampak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten , terutama perusahaan yang berfokus pada penjualan produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten , terutama perusahaan yang berfokus pada penjualan produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Lihat Juga :