Jonan Akan Batasi Pemudik Motor Tahun Depan
Selasa, 21 Juni 2016 - 00:47 WIB
Jonan Akan Batasi Pemudik Motor Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Semakin tidak terkendalinya pemudik yang menggunakan roda dua dari tahun ke tahun, membuat Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menyatakan siap mengambil sikap seusai Idul Fitri. Bekas Dirut Kereta Api Indonesia itu, ingin meninjau ulang Peraturan Pemerintah dan UU Lalu Lintas soal mudik dengan menggunakan motor.
“Kami akan lakukan studi untuk roda dua ini. Dalam jangka waktu 12 bulan, baru kemudian kami akan lakukan pembatasan. Ini memang enggak bisa cepat dilaksanakan, jadi sehabis Lebaran, baru kami studi,” kata dia di Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Peninjauan ini, katanya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Untuk itu, Kemenhub akan mengatur dari segi teknis kendaraan, kecepatan, bahkan memperhatikan pelat atau nomor polisi kendaraan tersebut agar tidak berseliweran terlalu jauh.
"Misalnya, pelat Jabodetabek tidak boleh keluar Jabodetabek. Jadi tidak bisa mudik pakai motor kan. Pokoknya tidak boleh keluar lebih dari dua provinsi. Kalau kecepatan harus berapa km/jam kan sudah terbit. Itu Polri yang menjalankan," sambung dia. (Baca: Jonan Bingung Sudah Ada Mudik Gratis Tetap Pakai Motor)
Studi tersebut, diyakini bisa membatasi atau minimal mengurangi pengguna motor di musim Idul Fitri sehingga pemudik yang menggunakan motor menjadi lebih sedikit. Mereka diharapkan beralih ke moda transportasi lainnya.
"Kalau distop sih, kemungkinannya kecil. Tapi minimal kita mengurangi lah. Karena kan sudah tau resikonya. Apalagi nanti ada peninjauan soal PP nya dan bisa kami revisi," pungkasnya.
“Kami akan lakukan studi untuk roda dua ini. Dalam jangka waktu 12 bulan, baru kemudian kami akan lakukan pembatasan. Ini memang enggak bisa cepat dilaksanakan, jadi sehabis Lebaran, baru kami studi,” kata dia di Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Peninjauan ini, katanya tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Untuk itu, Kemenhub akan mengatur dari segi teknis kendaraan, kecepatan, bahkan memperhatikan pelat atau nomor polisi kendaraan tersebut agar tidak berseliweran terlalu jauh.
"Misalnya, pelat Jabodetabek tidak boleh keluar Jabodetabek. Jadi tidak bisa mudik pakai motor kan. Pokoknya tidak boleh keluar lebih dari dua provinsi. Kalau kecepatan harus berapa km/jam kan sudah terbit. Itu Polri yang menjalankan," sambung dia. (Baca: Jonan Bingung Sudah Ada Mudik Gratis Tetap Pakai Motor)
Studi tersebut, diyakini bisa membatasi atau minimal mengurangi pengguna motor di musim Idul Fitri sehingga pemudik yang menggunakan motor menjadi lebih sedikit. Mereka diharapkan beralih ke moda transportasi lainnya.
"Kalau distop sih, kemungkinannya kecil. Tapi minimal kita mengurangi lah. Karena kan sudah tau resikonya. Apalagi nanti ada peninjauan soal PP nya dan bisa kami revisi," pungkasnya.
(ven)
Lihat Juga :