Pelonggaran LTV Dorong Pertumbuhan Kredit
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan, pelonggaran kebijakan Loan To Value (LTV) uang muka (down payment) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bakal menggenjot pertumbuhan kredit. Sampai dengan April 2016 lalu, pertumbuhan kredit di sektor KPR baru mencapai 7,61%, sehingga diharapkan target pertumbuhan kredit sebesar 12-14% masih berpeluang untuk dicapai.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial, Filianingsih Hendradata mengatakan, BI menginginkan agar aturan relaksasi LTV ini seimbang dengan kondisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang rendah serta dan rasio likuiditas perbankan yang terjaga.
Pasalnya, jika LTV ditingkatkan, maka akan memberikan kemudahan kepada para debitur yang akan melakukan pembayaran down payment. "Selain itu, akan diatur pula tentang pembiayaan rumah dalam bentuk inden," ujar dia di acara bincang-bincang media (BBM) di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia melanjutkan, sebelumnya BI juga telah menerbitkan aturan pelonggaran LTV untuk KPR yang berlaku Agustus. Dengan aturan baru ini, maka down payment untuk KPR di bank konvensional hanya 15% sedangkan di bank syariah sebesar 10%.
Selain itu, dengan diterapkannya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebesar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.
Lebih lanjut dia menuturkan, adanya kelonggaran di sektor properti ini dikarenakan sektor ini memberi peluang untuk mendorong konsumsi rumah tangga. "Sehingga pada akhirnya, semua akan menuju kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik," katanya.
Pada kuartal I-2016 ini, sektor properti menjadi satu di antara tiga sektor lain seperti konstruksi dan real estat yang memiliki pertumbuhan cukup baik dengan risiko NPL yang terjaga. Sektor konstruksi tumbuh 19,36% sedangkan sektor real estat tumbuh 22,35%.
Kedepan, BI akan tetap menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menyalurkan kredit. "Bank Indonesia memandang pelonggaran kebijakan diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, baik dari sisi penawaran maupun permintaan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," tandasnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial, Filianingsih Hendradata mengatakan, BI menginginkan agar aturan relaksasi LTV ini seimbang dengan kondisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang rendah serta dan rasio likuiditas perbankan yang terjaga.
Pasalnya, jika LTV ditingkatkan, maka akan memberikan kemudahan kepada para debitur yang akan melakukan pembayaran down payment. "Selain itu, akan diatur pula tentang pembiayaan rumah dalam bentuk inden," ujar dia di acara bincang-bincang media (BBM) di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Dia melanjutkan, sebelumnya BI juga telah menerbitkan aturan pelonggaran LTV untuk KPR yang berlaku Agustus. Dengan aturan baru ini, maka down payment untuk KPR di bank konvensional hanya 15% sedangkan di bank syariah sebesar 10%.
Selain itu, dengan diterapkannya aturan ini, BI memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan KPR sebesar 3,69-6,65% hingga akhir tahun.
Lebih lanjut dia menuturkan, adanya kelonggaran di sektor properti ini dikarenakan sektor ini memberi peluang untuk mendorong konsumsi rumah tangga. "Sehingga pada akhirnya, semua akan menuju kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik," katanya.
Pada kuartal I-2016 ini, sektor properti menjadi satu di antara tiga sektor lain seperti konstruksi dan real estat yang memiliki pertumbuhan cukup baik dengan risiko NPL yang terjaga. Sektor konstruksi tumbuh 19,36% sedangkan sektor real estat tumbuh 22,35%.
Kedepan, BI akan tetap menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menyalurkan kredit. "Bank Indonesia memandang pelonggaran kebijakan diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan kredit, baik dari sisi penawaran maupun permintaan, guna mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," tandasnya.
(ven)