Ini Saran Menkeu untuk Pria Pekerja yang Jomblo

Rabu, 22 Juni 2016 - 23:37 WIB
Ini Saran Menkeu untuk...
Ini Saran Menkeu untuk Pria Pekerja yang Jomblo
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan ketentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di tahun pajak 2016 ini, akan mendapat tambahan bila wajib pajak (WP) tersebut menikah.

Bahkan, Bambang menyarankan para pria untuk menikah dengan isteri yang bekerja dan memiliki tiga anak, sehingga bisa mendapatkan PTKP yang lebih besar.

Sebelumnya, Menkeu telah menandatangani PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang ketentuan PTKP yang akan berlaku mulai tahun ini. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, akan ada penyesuian antara perusahaan dengan para pegawai mereka.

Advice saya buat yang belum nikah, yang laki-laki carilah isteri yang kerja dan penghasilannya mau digabung dan punya tiga anak. Maka potensi dari kenaikan PTKPnya jelas ada. Jadi aka nada kategori belum kawin, kemudian ada kategori tanggungan nol sampai tiga anak, dan tanggungan isteri digabung,” kata Bambang di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Rabu (22/6/2016).

Lanjut dia, dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah telah siap menerima pengurangan pajak yang potensinya mencapai Rp18,9 triliun per tahun.

"Kita siap dengan konsekuensinya kehilangan potensi penerimaan sejumlah itu. Kami sudah memikirkan ini dari jauh-jauh hari secara matang," kata dia.

Meski kehilangan potensi tersebut, namun pihaknya lebih melihat ke arah konsumsi rumah tangga yang akan meningkat dan beberapa aspek ekonomi lain yang diperkirakan akan berpotensi meningkat.

"Tapi kami lihat ke konsumsi rumah tangga yang bisa meningkat di atas base line 0,13%, investasi 0,34%, PDB meningkat 0,16% dan penyerapan tenaga kerja sekitar 40 ribu orang," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7372 seconds (0.1#10.140)