Cukai Plastik Kemasan Berpotensi Rugikan Negara Rp528 Miliar

Minggu, 26 Juni 2016 - 20:18 WIB
Cukai Plastik Kemasan...
Cukai Plastik Kemasan Berpotensi Rugikan Negara Rp528 Miliar
A A A
JAKARTA - Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak wacana penerapan cukai atas kemasan plastik. Pengenaan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp50,- dan botol plastik sebesar Rp200,- dinilai akan menurunkan permintaan minuman dalam kemasan sebesar Rp10,2 triliun per tahun.

Asosiasi industri plastik menerangkan negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp1,91 triliun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp2.44 triliun, akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan.

Dengan demikian pemerintah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp528 miliar dalam satu tahun. “Selain tidak menyelesaikan isu sampah plastik dan menghambat pertumbuhan industri, di sisi penerimaan negara pemerintah akan rugi lebih dari 528 miliar rupiah," kata Perwakilan FLAIPPP Rachmat Hidayat lewat keterangan tertulis, Minggu (26/6/2016).

Lanjut dia hal tersebut belum memasukan biaya pemungutan cukai yang harus dikeluarkan pemerintah. Bekerjasama dengan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mereka telah melakukan beberapa simulasi perhitungan dampak untuk mengukur dampak ekonomi terhadap pengenaan cukai untuk kemasan plastik berisi minuman.

Dia menambahkan simulasi riset ini difokuskan untuk memperkirakan biaya dan keuntungan bagi pemerintah dalam mengenakan cukai kemasan plastik minuman. Secara lebih terperinci penelitian ini melihat kenaikan harga produk akibat dikenakan cukai terhadap botol dan gelas plastik.

Ditambah penurunan permintaan akibat kenaikan harga tersebut, perkiraan penurunan penjualan industri yang pada akhirnya berakibat pada penurunan setoran PPN dan PPh badan serta mempengaruhi perubahan penerimaan pemerintah.

Sementara Dr. Eugenia Mardanugraha, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan cukai tentunya akan meningkatkan harga yang harus ditanggung oleh konsumen.

“Sama halnya dengan pajak, cukai untuk produk apapun dan dalam bentuk apapun, akan mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan (disposable income) atau menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat, menurunkan penjualan perusahaan, dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak yang lain, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8013 seconds (0.1#10.140)