Cukai Plastik Kemasan Berpotensi Rugikan Negara Rp528 Miliar

Minggu, 26 Juni 2016 - 20:18 WIB
Cukai Plastik Kemasan...
Cukai Plastik Kemasan Berpotensi Rugikan Negara Rp528 Miliar
A A A
JAKARTA - Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP) menolak wacana penerapan cukai atas kemasan plastik. Pengenaan cukai terhadap gelas plastik sebesar Rp50,- dan botol plastik sebesar Rp200,- dinilai akan menurunkan permintaan minuman dalam kemasan sebesar Rp10,2 triliun per tahun.

Asosiasi industri plastik menerangkan negara akan memperoleh penerimaan sebesar Rp1,91 triliun per tahun dari pendapatan cukai baru, namun di sisi lain justru akan kehilangan penerimaan hingga mencapai Rp2.44 triliun, akibat turunnya penerimaan dari PPN dan PPh badan.

Dengan demikian pemerintah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp528 miliar dalam satu tahun. “Selain tidak menyelesaikan isu sampah plastik dan menghambat pertumbuhan industri, di sisi penerimaan negara pemerintah akan rugi lebih dari 528 miliar rupiah," kata Perwakilan FLAIPPP Rachmat Hidayat lewat keterangan tertulis, Minggu (26/6/2016).

Lanjut dia hal tersebut belum memasukan biaya pemungutan cukai yang harus dikeluarkan pemerintah. Bekerjasama dengan peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, mereka telah melakukan beberapa simulasi perhitungan dampak untuk mengukur dampak ekonomi terhadap pengenaan cukai untuk kemasan plastik berisi minuman.

Dia menambahkan simulasi riset ini difokuskan untuk memperkirakan biaya dan keuntungan bagi pemerintah dalam mengenakan cukai kemasan plastik minuman. Secara lebih terperinci penelitian ini melihat kenaikan harga produk akibat dikenakan cukai terhadap botol dan gelas plastik.

Ditambah penurunan permintaan akibat kenaikan harga tersebut, perkiraan penurunan penjualan industri yang pada akhirnya berakibat pada penurunan setoran PPN dan PPh badan serta mempengaruhi perubahan penerimaan pemerintah.

Sementara Dr. Eugenia Mardanugraha, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjelaskan bahwa pengenaan cukai tentunya akan meningkatkan harga yang harus ditanggung oleh konsumen.

“Sama halnya dengan pajak, cukai untuk produk apapun dan dalam bentuk apapun, akan mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat dibelanjakan (disposable income) atau menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat, menurunkan penjualan perusahaan, dan pada akhirnya menurunkan pendapatan pemerintah dari pajak yang lain, seperti pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan badan," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pandemi Tak Halangi...
Pandemi Tak Halangi Bea Cukai Rintis Kawasan Industri Tembakau
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Tarif Cukai Plastik...
Tarif Cukai Plastik Belum Bisa Jalan Sebelum Ada PP
Pertama di Indonesia,...
Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau
Hanya 3 Obyek Cukai...
Hanya 3 Obyek Cukai di Indonesia Selama Puluhan Tahun, Saatnya Perluasan
Menimbang Roadmap Kebijakan...
Menimbang Roadmap Kebijakan Industri Hasil Tembakau
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
1 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
2 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
2 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
2 jam yang lalu
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
3 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved